Puasa Membuat Kaya

*Hikmah Puasa Ramadhan*
*Puasa membuat Kaya*

Sebagai seorang beriman telah menjadi kewajiban kita untuk berpuasa di bulan Ramadhan, sebagaimana Allah berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa." (Al Baqarah: 183)

Dalam ayat tersebut Allah telah mewajibkan kepada kita untuk berpuasa, sebagaimana umat terdahulu sebelum umat nabi Muhammad diwajibkan untuk berpuasa.

Apabila ditanya : Apa manfaat puasa?
Saya jawab : Puasa dapat membuat orang kaya, dapat jodoh, memperoleh pekerjaan, dan meraih kesuksesan.
Jika ditanya : mengapa demikian? Bukannya puasa bikin males kerja, males ngapa-ngapain?
Saya jawab : Bukanlah Allah telah menjelaskan, bahwasanya puasa menjadikan seseorang bertakwa, لعلكم تتقون dalam surat al-baqarah di atas.
Ditanya : Apa hubungannya bertakwa dan membuat kaya, dapat jodoh dan memperoleh kesuksesan?
Jawab : Allah berfirman
ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞْ ﻟَﻪُ ﻣَﺨْﺮَﺟًﺎ ﻭَﻳَﺮْﺯُﻗْﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺐُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya .” (Ath Tholaq: 2-3).

Dalam ayat ini Allah berjanji, bahwasanya orang yang bertakwa, akan diberi jalan keluar dari setiap permasalahannya, dan diberikan rezeki yang tidak di duga-duga :
1⃣ Susah nyari kerja, dengan sebab takwa Allah mudahkan mencari kerja.
2⃣ Tidak nemu-nemu jodoh, dengan sebab takwa Allah pertemukan dengan jodohnya.
3⃣ Sulit menghadapi beban kehidupan, dengan sebab takwa Allah berikan ia rezeki yang melimpah.

Jadi, Puasa ➡ Takwa ➡ mendapat pertolongan Allah.

https://chat.whatsapp.com/JhanCZQqLHjAERsrV4uhrG

10 Keistimewaan di Bulan Ramadhan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Untuk bergabung dengan grup *KAJILAGI* klik tautan dibawah 👇
https://chat.whatsapp.com/JhanCZQqLHjAERsrV4uhrG

Persiapkan Diri Anda untuk Menyambut Ramadhan

Ramadhan dan Keistimewaannya

Ramadhan adalah nama bulan ke-9 dalam kalender Hijriah, Ramadhan dalam bahasa arab berasal dari kata (رمض) yang berarti panas, dikarenakan pada bulan tersebut cuaca di jazirah arab sedang musim panas.

Masuknya tanggal satu Ramadhan, ditandainya dengan terlihatnya hilal saat terbenam matahari pada hari ke-29 bulan Syaban, dan jika hilal tidak terlihat, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari, yang berarti tanggal satu Ramadhan jatuh pada esok harinya.

Keistimewaan Bulan Ramadhan di antaranya adalah :
1⃣ Bulan Diturunkannya Al-Qur'an
Pada bulan ini, Al-Qur'an diturunkan oleh Allah secara menyeluruh dari _Lauhil Mahfuzh_ ke _Baitul Izzah_ di langit dunia yang disebut malam _Nuzulul Qur'an_ dan pada bulan ini pula Al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur dari langit dunia kepada Rasulullah selama 23 tahun yang disebut malam _Lailatul Qadar_. Allah berfirman,
ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﺪًﻯ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﺑَﻴِّﻨَﺎﺕٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻭَﺍﻟْﻔُﺮْﻗَﺎﻥِ
_Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)._ (Al-Baqarah : 185)
ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ
_Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemulian._ (Al-Qadar: 1)

2⃣ Kewajiban Berpuasa di Siang Hari
Diwajibkan berpuasa sebulan penuh, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, karena puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam? Rasulullah bersabda,
ﺑُﻨِﻲَ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻤْﺲٍ : ﺷَﻬَﺎﺩَﺓُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺇِﻗَﺎﻡُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻭَﺇِﻳْﺘَﺎﺀُ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﻭَﺣَﺞُّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﺻَﻮْﻡُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
_Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan._ (Riwayat Turmuzi dan Muslim)

3⃣ Keutamaan Bersedekah di dalamnya
Sedekah itu pahalanya amat sangat banyak di dunia ataupun di akhirat kelak, dengan sedekah seseorang tidak akan menjadi miskin. Dan sedekah di bulan Ramadhan lebih afdhol dari pada sedekah di bulan-bulan selainnya, pahalanya lebih berlipat ganda. Dan bahkan sebagaimana ada sebuah hadits,
ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺃﺟﻮﺩ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺣﻴﻦ ﻳﻠﻘﺎﻩ ﺟﺒﺮﻳﻞ ، ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻠﻘﺎﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻴُﺪﺍﺭﺳﻪ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻓﺎﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺟﻮﺩُ ﺑﺎﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺮﺳَﻠﺔ
_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.”_ (Diriwayatkan Bukhari)

4⃣ Malam Lailatul Qadar
Allah mengutamakan Ramadhan karena di dalamnya terdapat malam lailatul qadar, yaitu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Rasulullah bersabda,
ﺃَﺗَﺎﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﻣَﺮَﺩَﺓُ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ ﻟِﻠَّﻪِ ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ ‏» . ﻭﻓﻲ ﻟﻔﻆ ﺃﺣﻤﺪ : ...)) ﺗﻔﺘﺢ ﻓﻴﻪ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻨﺔ (( ﺑﺪﻻً ﻣﻦ )) ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ))
_"Telah datang kepada kalian Ramadhan bulan yang penuh berkah, Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan berpuasa di dalamnya, di dalamnya dibuka pintu-pintu langit, dan ditutup pintu-pintu neraka, dibelenggu para pemimpin setan, di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang diharamkan dari kebaikannya maka ia benar-benar telah diharamkan kebaikan apapun"._ (Diriwayatkan An-Nasa'i)

5⃣ Shalat Tarawih
Kaum muslimin telah bersepakat, tentang kesunnahan shalat malam di bulan Ramadhan, dan para ulama telah menjelaskan bahwasanya shalat malam yang dimaksud adalah shalat Tarawih. Mengenai keutamaannya Rasulullah bersabda,
ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ
_“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”_ (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

6⃣ Beritikaf di Masjid
Para ulama berpendapat bahwasanya I'tikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah muakkad (dianjurkan sekali), hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah,
ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻌْﺘَﻜِﻒُ ﺍَﻟْﻌَﺸْﺮَ ﺍَﻟْﺄَﻭَﺍﺧِﺮَ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ , ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻮَﻓَّﺎﻩُ ﺍَﻟﻠَّﻪُ , ﺛُﻢَّ ﺍﻋْﺘَﻜَﻒَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟُﻪُ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ – ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
_Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat._ (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

7⃣ Membaca Al-Qur'an dan Berdzikir
Dianjurkan untuk banyak mempejari dan membaca Al-Qur'an di dalam bulan ini, sebagaiman hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
ﺃﻥ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻛﺎﻥ ﻳﻌْﺮﺽُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻛُﻞَّ ﻋَﺎﻡٍ ﻣَﺮَّﺓً ، ﻓَﻌﺮﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣَﺮَّﺗَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﺎﻡِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗُﺒِﺾَ ﻓﻴﻪ
_“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)_ ” (Diriwayatkan Bukhari)

8⃣ Pahala Dilipat Gandakan
Setiap amalan perbuatan di bulan Ramadhan, pahalanya dilipat gandakan oleh Allah, sebagaimana hadits,
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻗﺪ ﺃﻇﻠﻜﻢ ﺷﻬﺮ ﻋﻈﻴﻢ ، ﺷﻬﺮ ﻓﻴﻪ ﻟﻴﻠﺔ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻟﻒ ﺷﻬﺮ ، ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻴﺎﻣﻪ ﻓﺮﻳﻀﺔ، ﻭﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﻪ ﺗﻄﻮﻋﺎ ، ﻣﻦ ﺗﻘﺮﺏ ﻓﻴﻪ ﺑﺨﺼﻠﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﻦ ﺃﺩﻯ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﺍﻩ، ﻭﻣﻦ ﺃﺩﻯ ﻓﻴﻪ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﻦ ﺃﺩﻯ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﺍﻩ
_“Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.”_ (Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah)

9⃣ Berbuka Puasa
Memberi makan orang berpuasa pahalanya amatlah sangat besar, Rasulullah bersabda,
ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
_“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”_ (Diriwayatkan Tirmidzi)

1⃣0⃣ Umrah di Bulan Ramadhan
Umrah pada bulan Ramadhan pahalanya lebih besar daripada di selainnya, sebagaimana Rasulullah bersabda,
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺍﻋْﺘَﻤِﺮِﻯ ﻓِﻴﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﻋُﻤْﺮَﺓً ﻓِﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺣَﺠَّﺔٌ
_“Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji. ”_ (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

*_Arsyad Farisi_*

Tanya Jawab pukul 18.00 - 21.00 WIB (waktu lain mengikuti), pertanyaan yang sesuai materi silahkan tulis di grup dengan memberi "quote (petikan langsung)".

*Sebarkan Kebaikan, Jangan Berhenti di Anda*

Tafsir Larangan Cenderung kepada Orang-orang yang Zalim

وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala  telah melarang Hamba-hambanya untuk melakukan perbuatan zalim, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain. Selain larangan melakukan perbuatan zalim, Allah pun melarang kaum muslimin untuk cenderung kepada orang-orang yang melakukan perbuatan zalim. Adapun yang dimaksud dengan cenderung ialah membela orang-orang zalim, memihak kepada mereka, atau bahkan hanya sekedar bergaul secara akrab dengan orang yang zalim itu. Bergaul dengan orang-orang zalim dapat menimbulkan bekas yang buruk dalam jiwa manusia, mengotori akidah yang murni dan merusak akhlak.

bantu klik iklan ya buat bantuan dakwah kami

Kriteria Orang-orang yang Zalim
Orang-orang yang zalim adalah setiap orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, seperti kaum musyrikin, kaum yahudi, dan kaum nasrani. Mereka disebut sebagai orang-orang yang zalim karena mereka menyakiti kaum muslimin, membuat fitnah terhadap agama kaum mukminin, serta gemar memperolok-olokkan ayat-ayat Allah Ta’ala. Termasuk pula dalam kriteria orang-orang yang zalim, yaitu orang-orang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, mengikuti hawa nafsu, melakukan bidah yang sesat dan ghuluww (perbuatan yang melewati batas, atau berlebihan) dalam beragama.
Imam al-Qurthubi berkata, “Ayat ini memuat petunjuk untuk meninggalkan dan menjauhi orang-orang kafir, pelaku maksiat, dan ahli bidah yang sesat lainnya. Mengikat persahabatan dengan mereka berarti kafir atau melakukan kemaksiatan. Persahabatan tidak terjadi kecuali karena adanya perasaan sayang.”

Perbuatan Orang-orang yang Zalim
Syariat Islam melarang kaum muslimin bergaul dengan orang-orang yang zalim. Pergaulan yang intensif dengan orang-orang yang zalim akan melahirkan kedekatan dan ikatan persahabatan. Dari persahabatan tersebut, lahirlah persetujuan-persetujuan terhadap kezaliman. Lambat laun persahabatan tersebut akan menyeret kaum muslimin ke dalam pengaruh mereka, sehingga akan mempunyai sifat dan perangai seperti orang-orang yang zalim itu.
Perbuatan orang-orang yang zalim telah sangat nyata merugikan kaum muslimin dan membahayakan keyakinan agama. Di antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang zalim, yaitu :
1.      Memerangi Allah dan Rasul-Nya
Orang-orang zalim sering memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan cara mengangkat senjata terhadap kaum muslimin. Perbuatan ini biasanya dilakukan oleh orang-orang munafik, orang-orang kafir, atau orang-orang Islam yang murtad dari agamanya. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
2.      Membuat Fitnah
Perbuatan lain yang termasuk kezaliman adalah membuat fitnah di kalangan manusia; baik fitnah yang menyangkut kehidupan sosial maupun fitnah dalam keyakinan agama. Perbuatan ini biasanya dilakukan oleh orang-orang munafik yang ingin memecah belah persatuan kaum muslimin. Salah satu contoh fitnah yang telah dilancarkan oleh orang-orang munafik terhadap kaum mukminin, yaitu fitnah yang dilancarkan oleh Abdullah bin Ubbay dengan cara menuduh istri Rasulullah, Aisyah melakukan perselingkuhan denga Shafwan bin Mu’aththal, kaum muslimin, termasuk Nabi, Abu Bakar, dan para sahabat lainnya menjadi serba salah dengan adanya fitnah itu. Namun kemudian, Allah membersihkan fitnah itu dan membenarkan kesucian Aisyah dengan menurunkan surah an-Nur ayat 11-21. Setelah turun ayat-ayat tersebut, Rasulullah bersabda kepada Aisyah,
يَا عَائِشَةُ ، أَحْمَدِيَ اللهَ ، فَقَدْ بَرَأَكِ اللهُ
“Wahai Aisyah, hendaklah kamu memuji Allah, sungguh Dia telah melepaskan kamu dari tuduhan orang.” (Diriwayatkan Bukhari)
3.      Melakukan Kemaksiatan dan Perbuatan Dosa Lainnya
Perbuatan ini selain dilakukan oleh orang-orang kafir, juga dapat dilakukan oleh orang-orang muslim yang tipis keimanannya. Contoh dari perbuatan maksiat dan dosa ialah : menjual minuman keras, menyemarakkan perjudian, melakukan penganiayaan, merampok, memeras, dan lain-lain.

Larangan Cenderung kepada Orang-orang yang Zalim
Allah Ta’ala dengan tegas telah melarang kaum muslimin cenderung kepada orang-orang yang zalim. Adapun yang dimaksud dengan cenderung, yaitu berpihak, membela, bersahabat, meridai, mempercayai, memandang baik perbuatan buruk mereka dan lain-lain.
Allah telah mengancam orang yang cenderung kepada orang-orang yang zalim dengan hukuman yang berat, yaitu tidak akan mendapat pertolongan dari Allah. Mereka tidak akan dibela pada hari akhirat karena Allah telah menetapkan akan menyiksa orang-orang yang cenderung kepada kaum yang zalim. Dalam surat dan ayat di atas terdapat isyarat bahwa sedikit saja seseorang cenderung kepada orang-orang yang zalim, wajiblah atasnya siksa. Apabila sedikit cenderung saja akan mendapat siksa, apalagi jika dilakukan dengan sengaja dan terang-terangan, yakni membela orang-orang yang zalim secara terbuka dan berani mati untuk menolong kezalimannya. Dalam suatu kesempatan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَعَانَ ظَالِمًا لِيُدْحِضُ بِبَاطِلِهِ حَقًّا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ
“Barangsiapa yang menolong seorang yang zalim untuk merebut hak orang lain dengan perbuatan batil, maka Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.” (Diriwayatkan Bukhari)
Firman Allah, ...yang menyebabkan kamu disentuh api neraka... mengisyaratkan bahwa tempat orang-orang yang zalim adalah di neraka. Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa bersahabat dengan orang-orang yang zalim dapat menyebabkan pelakunya tersentuh api neraka. Dalam Tafsir ath-Thabari diterangkan bahwa kaum muslimin dilarang cenderung kepada orang-orang yang zalim karena mereka adalah orang-orang yang kufur terhadap Allah. Jika kaum muslimin meridhai amal-amal orang-orang yang zalim, maka mereka akan tersentuh api neraka.
Di sisi lain, apabila kaum muslimin bergaul dengan orang-orang yang zalim dengan tujuan untuk menolak kezaliman, mudarat, atau dalam rangka memberi nasehat, maka perbuatan demikian tidaklah terlarang. Hanya saja, tindakan tersebut mengandung resiko yang besar. Oleh karenanya, mesti diiringi dengan ilmu dan kemampuan agar tidak terjerumus dalam perbuatan zalim itu.


Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari berbuat zalim dan cenderung kepada orang-orang yang zalim. Kami memohon kepada-Mu agar Engkau memberi taufik kepada kami sehingga kami menjadi orang-orang yang adil dan dikumpulkan bersama mereka yang berbuat adil.

Tafsir Larangan Menjadikan Orang Kafir sebagai Wali’

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (mu); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Al-Maidah : 51)

Ayat ini berkaitan erat dan lebih menjelaskan tentang ayat yang lain, yaitu :
لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (Ali Imran : 28)

Di dalam dua ayat yang mulia ini dijelaskan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala  melarang kaum mukminin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai wali seraya meninggalkan orang-orang mukmin. Diterangkan pula bahwasanya ancaman bagi siapa saja yang melanggar larangan ini adalah terlepas dari pertolongan Allah karena orang tersebut sudah termasuk ke golongan orang-orang kafir. Untuk memahami maksud dari kedua ayat tersebut secara lebih mendalam, maka berikut ini adalah beberapa penjelasan tentang larangan berpihak kepada orang kafir.

Sebab Turunnya Ayat Tersebut (Asbabunnuzul)
Dalam suatu riwayat, dikemukakan bahwa al-Hajjaj bin ‘Amr yang mewakili Ka’ab bin Al-Asyraf, Ibnu Aqil Haqiq, serta Qais bin Zaid (tokoh-tokoh Yahudi) telah memikat segolongan kaum Anshar untuk berpaling dari agamanya. Para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yakni Rifa’ah bin al-Mundzir, Abdullah bin Jubair, dan Sa’ad bin Hatsamah memperingatkan orang-orang Anshar tersebut dengan berkata, “Hati-hatilah kalian dari pikatan mereka, dan janganlah kalian berpaling dari agama kalian.” Namun, orang-orang Anshar itu menolak peringatan tersebut. Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat di atas sebagai peringatan kepada kaum mukminin agar tidak berpihak kepada orang-orang kafir dan menjadikan mereka sebagai wali. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sa’id atau Ikrimah, yang bersumber dari Abdullah bin Abbas sahabat Rasulullah)

Kata-kata yang Perlu Dipahami
Kafir adalah orang yang menolak kebenaran dari Allah yang disampaikan oleh Rasul-Nya. Secara singkat kafir itu merupakan kebalikan dari Iman. Dalam surah Ali Imran ayat 28 disebutkan kafir, sedangkan surah al-Maidah ayat 51 lebih memperinci bahwasanya kafir yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani.
Wali jamaknya Auliya adalah penolong, pencinta, pemimpin dan pelindung ataupun teman dekat. Mengacu pada definisi ini maka kalimat jangan mengambil orang-orang kafir sebagai wali atau kalimat jangan mengambil orang yahudi dan nasrani sebagai wali berarti berpihak kepada mereka yang menolak kebenaran yang datangnya dari Allah dan yang disampaikan oleh Rasul-Nya, atau mengambil (menjadikan) mereka sebagai penolong, pelindung ataupun pemimpin.

Konsep Al-Wala’ dan Al-Bara’
Dalam buku-buku akidah dikenal sebuah konsep al-wala’ dan al-bara’; al-wala’ dalam bahasa arab adalah bentuk mashdar dari kata kerja waliya yang artinya dekat. Adapun pengertian al-wala’ menurut syariat ialah dekat kepada kaum muslimin dengan cara mencintai, membantu dan menolong dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Sementara itu, al-bara’ adalah bentuk mashdar dari kata bari-a yang berarti memutus atau memotong. Dalam pengertian syariat, al-bara’ disini maksudnya memutuskan hubungan atau ikatan (hati) denga orang-orang kafir sehingga tidak lagi mencintai, membantu dan menolong mereka.
Konsep al-wara’ dan al-bara’ sangat relevan dengan pembahasan tentang Larangan Berpihak kepada orang Kafir. Berdasarkan konsep ini, kaum mukminin dapat memahami bahwa loyalitas mereka terhadap sesuatu atau keputusan untuk berlepas diri dari sesuatu merupakan sisi kehidupan yang telah diatur dalam ajaran Islam. Perkara ini sangat penting diketahui mengingat kaum Mukminin sering dihadapkan pada dua pilihan; berpihak kepada Allah atau berpihak kepada Musuh Allah. Kesalahan dalam memilih dapat menyebabkan mereka terperosok dalam Ancaman Allah, seperti dijelaskan dalam dua ayat di atas.
Untuk mengenai konsep al-wara’ dan al-bara’ lebih jauh, akan kami simpulkan pernyataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab al-Furqan tentang pengertian al-wara’ dan al-bara’. Al-wara’ dan al-bara’ ialah cinta dan setia kepada Allah subhanahu wa ta’ala mencintai segala yang dicintai-Nya, membenci segala yang dibenci-Nya, meridhai segala yang diridhai-Nya, mengajak orang lain kepada yang diperintahkan-Nya, mencegah orang lain dari yang dilarang-Nya, memberi atas dari Ridha Allah dan memberi kepada seseorang yang tidak Allah Ridhai.

Larangan dan Ancaman Menjadikan Orang Kafir sebagai Wali
Dalam kedua surah di atas secara tegas Allah melarang kaum mukminin menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, walaupun orang-orang kafir tersebut masih memiliki hubungan kerabat ataupun orang yang baik kepada kita. Artinya, selama masih ada orang-orang mukmin bisa dijadikan wali, maka kita wajib untuk mengedepankan mereka.
Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai wali. Selanjutnya, dengan firman-Nya, Allah mengancam : Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah,  karena dijelaskan dalam firman-Nya yang lain Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Oleh karenanya, orang-orang mukmin tidaklah dihalalkan menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, baik karena kekerabatan, pertemanan, ketetanggan, maupun yang lainnya.
Ilustrasi berikut ini menggambarkan bahaya menjadikan orang kafir sebagai wali. Katakanlah, seorang mukmin menjadikan seorang kafir sebagai wali. Kemudian, karena rasa terima kasihnya, orang mukmin tersebut membocorkan rahasia kaum mukminin atau mengutamakan kepentingan orang-orang kafir, baik disengaja atau tidak. Perbuatan seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan kemudaratan bagi kaum mukminin.
Kaum mukminin wajib menjadikan sesamanya sebagai wali dan mempercayai mereka menyangkut urusan-urusan umum. Ibnu Abbas berkata, “Allah Ta’ala melarang kaum mukminin meminta-minta kepada orang-orang kafir seraya menjadikan mereka sebagai wali.” Maksud perwalian yang dilarang ialah meminta pertolongan, bahu-membahu, baik kekerabatan ataupun karena kecintaan kepada orang-orang kafir. Perwalian tersebut dapat membuka jalan bagi orang-orang kafir untuk merongrong Islam dan kaum Mukminin. Ditinjau dari sisi syariat, perwalian dalam pengertian setuju dengan kekafiran, adalah kafir. Sedangkan perwalian dalam arti bermuamalah secara baik di dunia, tetapi tetap tidak setuju dengan kekafiran, tidak dilarang.
Dalam banyak hal, ajaran Islam telah memerintahkan kaum mukminin agar menjauhi orang-orang kafir dan tidak berpihak sedikit pun kepada mereka. Ditinjau dari sisi mana pun, keberpihakan terhadap orang kafir, terutama yang berpotensi meruntuhkan sendi-sendi keimanan, pasti akan mendatangkan kerugian bagi kaum muslimin.
Dalam ayat yang lain, yakni surah al-Baqarah ayat 120, ditegaskan mengenai karakter asli yang secara fitrah akan terus dimiliki oleh orang-orang kafir sehubungan dengan sikap mereka terhadap kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (Al-Baqarah : 120)
Allah juga berfirman,
مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (Al-Baqarah : 105)
Demikianlah Allah Ta’ala memperingatkan orang-orang yang gemar menjalin persahabatan dengan musuh-musuh Allah atau memusuhi kekasih-kekasih-Nya, akan mendapat balasan berupa Azab dan murka-Nya pada hari kiamat. Orang mukmin yang bersahabat dengan orang kafir, lebih mengutamakan kepentingaan mereka, menjadikan dirinya sebagai wali bagi mereka, atau menjadikan mereka sebagai wali bagi dirinya, maka Allah Ta’ala  mengancam dengan firmannya, Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah,  karena dijelaskan dalam firman-Nya yang lain Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.

Wali bagi Kaum Mukminin
Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam ayat lain, wali bagi kaum mukminin hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. Dari tiga pihak inilah seharusnya kaum Mukminin mengambil wali. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (Al-Maidah : 55-56)
Dua ayat ini sangat jelas memberitahukan kaum mukminin bahwa hanya Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang berimanlah yang patut dijadikan wali dalam segala hal. Allah Ta’ala juga memberikan jaminan bahwa kemenangan pasti akan diperoleh oleh orang-orang yang mengikuti agama Allah; yaitu orang-orang yang menjadikan Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin sebagai wali.

رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
"Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir".

Disarikan dari buku Ayat-ayat Larangan dan Perintah (Pedoman Menuju Akhlak Muslim) karangan K.H. Qamaruddin Shaleh, dkk. Terbitan CV Diponegoro, Bandung tahun 2002

Hukum Bermadzhab dalam Islam

Pada sa’at ini semakin banyak orang yang merasa mereka lebih hebat dibandingkan ulama ulama dahulu. Mereka mencoba menebarkan slogan untuk tidak bermadzhab, tetapi mengambil hukum dari al-Qur`an dan Sunnah secara langsung. Slogan (semboyan = perkataan) berhukum al-Qur’an dan hadits benar tetapi memiliki tujuan yang salah, dan akan menghasilkan kesalahan yang besar. Adapun diantara dalil-dalil yang diucapkan oleh mereka yang anti madzhab ialah:

1 – Rasulullah tidak pernah memerintahkan kita untuk bermadzhab, bahkan memerintahkan kita mengikuti sunnahnya.

2 – al-Qur`an dan Sunnah sudah cukup menjadi dalil dan hukum sehingga tidak di perlukan lagi Madzhab-madzhab.

3 – Madzhab-madzhab itu bid`ah karena tidak ada pada zaman Rasul.

4 – Seluruh ulama Madzhab seperti Imam Syafi`i melarang orang-orang mengikuti mereka dalam hukum.

5 – Bermadzhab dengan madzhab tertentu berarti telah menolak sunnah Nabi Muhammad SAW.

6 – Pada Zaman sekarang sudah semestinya kita berijtihad, karena dihadapan kita telah banyak kitab-kitab hadits, Fiqih, ulumul Hadits dan lain-lain, kesemuanya itu mudah didapati.

7 – Para Ulama Madzhab adalah manusia biasa, bukan seorang nabi yang ma’shum dari kesalahan, semestinya kita berpegang kepada yang tidak ma’shum yaitu hadits-hadits Rasulullah.

8 – Setiap hadits yang shahih wajib diamalkan, tidak boleh menyalahinya dengan mengikuti pendapat ulama madzhab.

Ini sebahagian hujjah-hujjah mereka, kita akan jawab satu persatu insyaAllah.

Masalah pertama

1 Rasulullah tidak pernah memerintahkan kita untuk bermadzhab. Dari maknanya, tidak ada perintah untuk bermazhhab secara khusus, akan tetapi, bermazhab diperintahkan secara umum.

Perintah umum tersebut terdapat didalam al-Qur`an dan Hadits Rasul , demikian juga disana tidak terdapat larangan untuk bermazhab dari Rasulullah. Dengan demikian tidak boleh kita buang dalil umum yang menyuruh untuk bermadzhab. Bahkan sebagian dalil dan hujjah-hujjah menjurus kepada kekhususan mengikuti ulama-ulama yang telah sampai derajat Ijtihad.

Berikut ini saya aka uraikan beberapa dalil tentang bermadzhab:

1 – Allah Berfirman :

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Artinya : Hendaklah bertanya kepada orang mengetahui jika kamu tidak mengetahui.

Penjelasan ayat : ayat ini memerintahkan orang-orang awam yang tidak mengetahui sesuatu, atau belum mencapai derajat mujtahid untuk bertanya kepada orang alim atau orang yang telah sampai derajat Mujtahid. Hal ini bermakna orang yang tidak sampai derajat mujtahid diharuskan mengikuti mazhab-madzhab yang di i’tiraf (diakui) oleh ulama-ulama Ahlus Sunnah Wal Jama`ah.

Siapa yang merasa tidak memiliki ilmu maka dia wajib bertaqlid kepada ulama, sebab Allah tidak mengatakan , jikalau kau tidak mengetahui maka hendaklah lihat didalam al-Qur`an dan Hadits. Karena al-Qur`an dan al-Hadits memiliki pemahaman yang hanya ulama yang mujtahid saja yang memahaminya. Karena itulah Allah memerintahkan untuk bertanya kepada Ulama mujtahid akan arti dan pemahaman dari al-Qur`an dan al-Hadits.

2 – Rasulullah SAW bersabda :

عن عبد الله بن عمرو بن العاصي قال ” سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالم اتخذ الناس رؤسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا. ( رواه البخاري و مسلم والترمذي وابن ماجه ولا أحمد والدارمي ).

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan menariknya dari hati hamba-hambanya ( ulama ) akan tetapi mengambil ilmu dengan mencabut nyawa ulama, sehingga apabila tidak terdapat ulama, maka manusia akan menjadikan orang-orang bodoh ( menjadi pegangan mereka ), mereka bertanya hukum kepadanya, kemudian orang-orang bodoh itu berfatwa menjawab pertanyakkan mereka, jadilah mereka sesat dan menyesatkan pula. ( H.R Bukhari, Muslim , Tirmidzi , Ibnu Majah. Ahmad, ad-Darimi).

Penjelasan hadits : Hadits ini menunjukkkan kepada kita semakin sedikitnya ulama pada masa sekarang. Siapa yang mengatakan semangkin banyak maka dia telah menyalahi hadits Nabi yang shahih dan kenyataan yang ada. Sebab Allah mencabut nyawa ulama, dan tidak ada pengganti yang dapat menandingi keilmuannnya. Siapa yang dapat menandingi keilmuan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi`I, Imam Ahmad pada zaman sekarang? Tidak ada yang mampu. Mereka telah wafat dan meninggalkan warisan yang sangat besar , yaitu ilmu dan madzhab-mazhab mereka.

Jadi orang -orang awam yang mengambil warisan ilmu-ilmu mereka seolah-olah seperti bertanya lansung kepada Imam yang empat. Dengan begitu, jauhlah mereka dari kesesatan dan menyesatkan orang. Tetapi orang bodoh yang tidak mau bermadzhab akan menanyakan permasalahannya kepada orang yang berlagak alim dan mujtahid tetapi bodoh, tolol dan sok tahu, maka dia berfatwa menurut hawa nafsunya dan perutnya dalam memahami hadits dan lainnya. Orang ini sangat membahayakan dan menyesatkan umat Islam. Mereka tidak menyadari kesesatan mereka dan berusaha untuk menyebarkan pemahaman mereka, inilah ciri-ciri kebodohannya.

Dari hadits ini kita perlu bertanya, mengapa Rasul mengatakan,”mereka bertanya kepada orang-orang bodoh”. Penyebab mereka mengambil ilmu kepada orang yang bodoh ialah karena orang alim sudah tiada lagi. Padahal kitab-kitab hadits semangkin banyak dicetak, kitab-kitab ilmu semangkin menyebar di kalangan masyarakat. Penulis melihat ada beberapa sebab :

1 – Pentingnya ulama madzhab dalam menuntun pemahaman yang ada dari al-Qur`an dan al-Hadits, sehingga apabila ulama meninggal dunia, tiada lagi orang yang mampu mengajarkan pemahaman yang sebenarnya dari al-Qur`an dan al-Hadits.

2 –Orang-orang yang sesat menolak untuk mengikuti madzhab-madzhab yang telah tertulis dan dibukukan, sehingga mereka lebih memilih orang yang berlagak lebih tahu dalam memahami al-Qur`an dan al-Hadits dibandingkan ulama-ulama terdahulu.

3 – Orang yang paling bodoh ialah yang tidak mengetahui bahwa dia bodoh, sehingga dia berfatwa walaupun dalam keadaan bodoh, tidak ingin melihat kembali apa kata ulama-ulama madzhab di dalam kitab mereka.

4 – Salah satu tanda hari kiamat adalah madzhab bodoh lebih berkembang dan menyesatkan orang yang bermadzhabkan empat madzhab.

5 – Dari hadits diatas juga kita fahami bahwa pada zamansekarang sangat sulit kita dapati ulama yang  kedudukannya sampai kepada ulama mujtahid. Apabila kita menyalahi hal ini, kemungkinan kita telah mengingkari hadits Rasul yang menceritakan tentang ilmu akan dicabut dari permukaan bumi ini dengan wafatnya ulama. Pada abad pertama hijriyah, puluhan , bahkan ratusan orang sampai kepada derajat al-Hafizh dan mujtahid, demikian juga pada abad kedua, ketiga, dan keempat. Tetapi setelah itu, ulama-ulama semakin berkurang, apalagi pada zaman kita sekarang. Jadi apa yang dikatakan Rasul telah terjadi pada masa kini.

Kita dapat melihat, betapa banyak orang yang mengaku alim dan berfatwa, padahal dia tidak memiliki standar dalam berfatwa. Orang-orang ini bermuka tebal, seperti tembok China.

3 – Rasulullah bersabda :

لا تسبوا قريشا فإن عالمها يملأ الأرض علما

Artinya : Janganlah kamu menghina orang-orang Quraisy, karena seorang ulama dari kalangan bangsa Quraisy, ilmunya akan memenuhi penjuru bumi ini .

( H,R Baihaqi didalam al-Manaqib Syafi`i, Abu Naim didalam al-Hilyah, Musnad Abu Daud ath-Thayalisi ).

Para ulama menta’wilkan maksud hadits tersebut kepada Imam Syafi`i al-Quraisyi yang telah menebarkan ilmu dan madzhabnya dibumi ini. Diantara ulama yang mengungkapkan hal itu ialah Imam Ahmad Bin Hanbal, Imam Abu Nuaim al-Ashbahani, Imam Baihaqi.

Dan maksud ilmu pada hadits tersebut adalah madzhab dan pemahamannya terhadap al-Quran dan sunnah, sebab pemahaman terhadap al-Qur`an dan sunnah itulah yang disebut ilmu. Ilmu itu adalah madzhab jika ilmu tersebut diikuti orang lain. Dengan demikian, madzhab adalah salah satu pemahaman al-Qur`an dan hadits yang diikuti oleh orang lain.

Masalah kedua

2 – Pendapat Saudara yang mengatakan bahwa Al-Qur`an dan Sunnah sudah cukup menjadi sumber hukum adalah ungkapan seorang Mujtahid, yang telah memenuhi syarat-syarat berijtihad. Jika Saudara berkata demikian juga, berarti Saudara sudah menjadi mujtahid, dan sudah memiliki syarat-syarat ijtihad. Akan tetapi jika Akan tetapi jika tidak, maka saya sarankanagar Saudara mundur kebelakang, atau membeli cermin ( kaca ) agar dapat bercermin siapa diri anda, dan sampai mana keilmuan anda. Apabila cermin juga tidak mampu menunjukkan hakikat diri anda sendiri dalam keilmuan, maka hendaklah bercermin dengan ulama-ulama ahlus sunnah wal jama`ah, karena cermin yang ada dirumah harganya murah atau sudah pecah. jika tidak tergambar juga hakikat diri anda dihadapan orang lain, maka syaithan telah memperdayakan anda. Ingatlah, menjadi mujtahid itu amat berat, dan memiliki syarat-syarat yang sulit.

Rasul bersabda :

رحم الله امرءا عرف قدره

Artinya : Allah menyayangi seseorang yang mengetahui batas kemampuannya.

Kalau anda sadar akan batas keilmuan dan kemampuan anda, tentu anda akan mengikuti madzhab yang empat. Tetapi sayang, anda tidak melihat kelemahan dan kebodohan anda sendiri.

Perlu anda ketahui jika anda belum sampai kepada tahap Mujtahid, jika ingin mengambil langsung dari al-Qur`an dan Sunnah, apakah anda telah mengahapal al-Qur`an keseluruhannya? Atau paling sedikit ayat-ayat Ahkam, dan telah mengetahui maksud ayat-ayat tersebut, sebab-sebab turunnya ayat, apakah ayat tersebut tergolong Nasikh atau Mansukh, apakah ayat tersebut Muqayyad atau Muthalaq, atau ayat itu Mujmal atau Mubayyan, atau ayat tersebut `Am atau Khusus, kedudukan setiap kalimat didalam ayat dari segi Nahwu dan `Irabnya, Balaghahnya, bayannya, dari segi penggunanaan kalimat Arab secara `Uruf dan hakikatnya, atau majaznya, kemudian adakah terdapat didalam hadits yang mengkhususkan ayat tersebut, ini masih sebagian yang perlu anda ketahui dari al-Qur`an.

Sementara dalam Hadits, anda mesti menghapal seluruh hadits-hadits Ahkam, kemudian mengetahui sebab-sebab terjadinya hadits tersebut, mana yang mansukh dan mana yang Nasikh, mana yang Muqayyad dan mana yang Muthlaq, mana yang mujmal dan mubayyan, mana yang `Am dan Khas, dan mesti mengetahui bahasa arab dengan sedalam-dalamnya, agar tidak menyalahi Qaidah-Qaidah dalam bahasa. Hal ini meliputi Nahwu, Balaghah, bayan, ilmu usul Lughah.

Anda juga mesti mengetahui fatwa-fatwa ulama yang terdahulu, sehingga tidak mengeluarkan hukum yang menyalahi ijma` ulama, dan mengetahui shahih atau tidaknya hadits yang akan digunakan. Hal ini meliputi pengetahuan tentang sanad, Jarah dan Ta`dil, Tarikh islami dan ilmu musthalah hadits secara umum dan mendalam, sebab tidak semua hadits shahih dapat dijadikan hujjah secara langsung, karena mungkin saja telah dimansukhkan, atau hadits tersebut umum dan adalagi hadits yang khusus, maka mesti mendahulukan yang khusus. Hal ini akan saya jelaskan insya Allah dalam pembahasan yang khusus.

Pertanyaannya adalah, sudahkan anda memiliki syarat yang telah kami sebutkankan, kalau sudah silahkan anda berijtihad sendiri, kalau belum jangan mempermalukan diri sendiri. Kebodohan yang paling bodoh adalah tidak mengakui diri bodoh, sehingga tidak mau belajar dari kebodohannya.

Masalah ketiga

3 – Pendapat anda yang mengatakan bermadzhab itu suatu yang bid’ah karena tidak terdapat pada zaman Rasul. Penulis mengira anda belum memahami kata-kata Bid`ah dengan sebenarnya. Tetapi, masalah ini insyaAllah akan kami akan buatkan sebuah pembhasan khusus.

Madzhab memang tidak ada pada zaman Nabi, karena para sahabat berada bersama nabi. Apabila ada permasalahan, maka mereka akan bertanya langsung kepada Rasulullah SAW. Akan tetapi setelah Rasulullah meninggal dunia, mulailah muncul madzhab-madzah di kalangan sahabat. Dan yang terkenal di antaraanya adalah madzhab Abu Bakar, madzhab Umar, Utsman, Ali, Abdullah Bin Umar, Sayyidah `Aiysah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Mas`ud, dll.

Demikian juga pada masa Tabi`in. Madzhab-madzhab telah bermunculan ketika itu, seperti madzhab Az-Zuhri, Hasan al-Bashri, Salim Bin Abdallah, Urwah Bin Zubair, dll. Imam Abu Hanifah juga tergolong Tabi`in yang memiliki Madzhab yang diikuti, begitu pula Imam Malik. maka jelaslah bahwa mengikuti madzhab yang ada dan diakui oleh ulama bukan hal yang bid`ah, jikalau hal tersebut bid`ah, niscaya para sahabat termasuk ahli bid`ah.

Masalah keempat

4 – Larangan ulama Madzhab kepada murid-muridnya agar jangan mengikuti mereka adalah hal yang tidak benar, sebab seluruh perkataan ulama Madzhab telah dirubah pemahamannya oleh orang tertentu. mari kita lihat sebagian kata-kata Imam Syafi`i` dan kisah Imam Malik.

A – Kisah Imam Malik berserta Khalifah Abu Ja`far al-Manshuri.

Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dengan sanadnya kepada al-Waqidi, beliau berkata : Aku mendengar Malik Bin Anas berkata : ” ketika Abu Ja`far al-Manshur melaksanakan hajji, beliau memanggilku, maka aku bertemu dan bercerita dengannya, beliau bertanya kepadaku dan aku menjawabnya, kemudian Abu Ja`far berkata : ” Aku bermaksud untuk menulis kembali kitab yang telah kamu karang yaitu Muwaththa`, kemudian aku akan kirim keseluruh penjuru negeri islam, dan aku suruh mereka mengamalkan apa yang terkandung didalamnya, dan tidak mengamalkan yang lainnya. Dan meninggalkan semua ilmu-ilmu yang baru selain ” Muwaththa`, karena Aku melihat sumber ilmu adalah riwayat ahli Madinah dan ilmu mereka. Dan aku pun berkata: “Wahai Amirul Mukminin, Janganlah kamu buat seperti itu, karena orang-orang sudah memiliki pendapat sendiri, dan telah mendengarkan hadits Rasul, dan mereka telah meriwayatkan hadits-hadits yang ada, dan setiap kaum telah mengambil dan mengamalkan apa telah diamalkan pendahulunya, dari perbedaan pendapat para shahabat dan selain mereka, jika menolak apa yang mereka percayakan itu sangat berbahaya, biarlah mereka mengamalkan apa yang telah mereka amalkan dan mereka pilih untuk mereka”, berkata Abu J`afar: “Kalaulah engkau suruh aku untuk membuat seperti itu niscaya aku akan laksanakan.”

Dalam riwayat yang lain Imam Malik berkata : Wahai Amirul Mukminin Sesungguhnya para sahabat Rasulullah SAW telah berpencar diberbagai negeri, orang-orang telah mengikuti madzhab mereka, maka setiap golongan berpendapat mengikuti madzhab orang yang diikuti. ( al-Intiqa : 41 , Imam Darul Hijrah Malik Bin Anas : 78 ).

Lihat bagaimana Imam Malik menjawab permintaan Khalifah Abu Ja`far. Beliau tidak melarang orang-orang untuk bertaqlid pada Madzhab yang mereka akui. Sebab pada masa itu madzhab fiqih sangat berkembang sekali. Seperti di Iraq madzhab Imam Abu Hanifah, Di Syam berkembang Madzhab Imam Auza`i, di Mesir berkembang madzhab Imam Laits Ibnu Sa`ad, dan masih banyak lagi madzhab-madzhab yang berkembang saat itu. Bahkan beliau menyarankan kepada Khalifah agar mereka dibenarkan untuk mengikuti madzhabnya masing-masing.

B – Perkataan Imam Syafi`i :

المزني ناصر مذهبي

Artinya : Al-Muzani itu adalah penolong ( dalam menyebarkan ) madzhabku

( Lihat Siyar `Alam an-nubala` li adz-Dzahabi : 12/493, Thabqatu Syafi`iyah al-Kubra Li as-Subki : 1/323, terbitan Dar kutub ilmiyah ).

Dari perkataan Imam Syafi`i diatas sangat jelas sekali bahwa beliau tidak melarang seorangpun untuk mengikuti madzhabnya, bahkan beliau mengatakan kepada murid-muridnya bahwa al-Muzani adalah seorang penolong dan penyebar madzhab Syafi`i. Apabila beliau melarang untuk mengikuti madzhabnya tentu beliau tidak mengatakan perkataan tersebut.

Diriwayatkan Imam al-Khatib didalam karangannya ” al-Faqih wa al-Mutafaqih ( 2 / 15 -19 ) ” cerita yang sangat panjang sekali tentang Imam al-Muzani seorang pewaris ilmu Imam Syafi`i, didalam akhirnya beliau mengungkapkan perkataan al-Muzani : ” Lihatlah apa yang kau tulis dari apa yanh ku ajarkan, tuntutlah ilmu dari seorang yang Faqih, maka kamu akan menjadi Faqih “.

Dari perkataan Imam al-Muzani yang memerintahkan muridnya untuk melihat apa yang beliau sampaikan, beliau tidak memerintahkan mereka untuk melihat kepada Hadits, karena hadits tidak boleh difahami dengan sebenarnya hukum yang terdapat didalamnya kecuali oleh seorang yang Faqih. Dan memerintahkan mereka untuk menuntut ilmu kepada seorang yang Faqih bukan hanya untuk mengetahui hadits semata, sebab puncak ilmu hadits adalah Fiqih. Apabila bermadzhab itu dilarang, tentu Imam al-Muzani akan melarang muridnya untuk mengikuti apa yang beliau ajarkan, melainkan memerintahkan mereka mengambil hukum secara langsung dari al-Qur`an.

Masalah kelima

5 – Pendapat yang mengatakan bahwa bermadzhab dengan madzhab tertentu berarti menolak Sunnah Rasulullah adalah pendapat yang tidak benar dan tidak berasas. Sebab seluruh ulama Mujtahid sangat berpegang teguh dalam mengamalkan sunnah Nabi SAW, mereka telah menjadikan al-Hadits sebagai sumber kedua setelah al-Qur`an, dan kedudukan al-Hadits sangat tinggi dalam pandangan mereka.

Sebagian orang salah memahami perkataan Imam-imam Mujtahid seperti Imam Syafi`i dalam perkataanbeliau :

إذا وجدتم حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم على خلاف قولي فخذوا به ودعوا ما قلت

Artinya : Apabila kamu dapati perkataanku menyalahi perkataan Rasulullah SAW maka tinggalkanlah perkataanku dan ambillah Hadits Rasul..

Perlu kita ketahui pemahaman yang mengatakan bahwa Imam Syafi`i melarang mengikuti pendapatnya adalah pemahaman yang salah, karena ungkapan Imam Syafi`i tersebut memiliki pemahaman sebagai berikut .

A – Kamu boleh mengikuti pendapatku selama pendapatku tidak bertentangan dengan Hadits Rasulullah.

B – Perkataan ini menunjukkan betapa besarnya kedudukkan Hadits Nabi SAW dalam pandangan Imam Syafi`i.

C – Karena begitu besarnya kedudukan Hadits di hadapan Imam Syafi`i sehingga beliau menjadikan al-Hadits adalah sumber kedua didalam madzhabnya. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan mungkin mendahulukan pendapatnya dari pada Hadits Rasul, kecuali apabila hadits tersebut tidak dianggap shahih dan memiliki beberapa sebab sehingga tidak boleh mengamalkannya, sebab tidak seluruh Hadits shahih boleh diamalkan.

D – Imam Syafi` hanya berpegang dengan hadits yang shahih menurut pandangannya, bukan hadits mansukh, atau hadits yang memiliki permasalahan dan `illat, karena beliau adalah seorang ahli hadits yang masyhur.

Masalah keenam

6 – Adapun ungkapan saudara yang mengatakan pada zaman sekarang ini sebenarnya semakin mudah untuk menjadi mujtahid karena banyaknya buku yang dicetak, berbeda dengan zaman dahulu, adalah ini tidak benar, bahkan menyalahi kenyataan yang ada. Coba kita lihat penyebab mengapa pada zaman ini sukar untuk menjumpai seorang mujtahid.

A – Tidak keseluruhan kitab telah dicetak dan disajikan kepada kita. Terbukti masih banyak lagi kitab ulama-ulama muslim yang tersebar dalam bentuk Makhthuthath ( Munuskrip ) di negeri Erofah, Mesir, Turki, Saudi Arabiyah, Pakistan, Hindia dan lain-lain.

B – Banyaknya kitab-kitab hadits yang hilang dan tidak ditemui pada saat sekarang ini disebabkan berbagai kejadian, seperti pembakaran kitab-kitab pada masa Monggolia menyerang Baghdad dan membakar seluruh kitab-kitab Islam, penghancuran Negeri Islam di Andalusia, dan lain-lain. Maka bisa saja hal ini boleh kita ketahui jika kita mentakhrij hadits, dan ingin melihat dari sumber aslinya, tetapi tidak diketemukan.

C – Pada zaman sekarang orang belajar ilmu menurut bidangnya masing-masing. Pelajar yang di Kuliah Syari`ah tidak mempelajari ilmu musthalah hadits secara mendalam, pelajar yang Kuliah Usuluddin tidak mempelajari Usul Fiqih dan Fiqih secara mendalam, pelajar Lughah bahkan sangat sedikit sekali mempelajari bidang ilmu fiqih dan hadits, dari cara belajar seperti ini bagaimana akan menjadi mujtahid?

D – Tidak adanya (langka) pada zaman sekarang orang dapat digelar al-Hafizh. Ini membuktikan betapa buruknya prestasi kita dalam bidang hadits dibandingkan dengan zaman-zaman sebelum kita. Bagaimana mau menjadi mujtahid hadits pun tidak hapal? Kalaulah dalam ilmu hadits saja kita belum mampu menjadi al-Hafizh bagaimana pula ingin menjadi al-Mujtahid?

e – Tetapi yang sangat lucunya yang ingin jadi mujtahid itu sekarang terdiri dari pelajar-pelajar kedoktoran,insinyur, mekanik, yang bukan belajar khusus tentang agama. Kalau pelajar agama saja tidak sampai kepada mujtahid bagaimana lagi dengan pelajar yang bukan khusus mempelajari agama? Kalau pun jadi mujtahid pasti mujtahid gadungan ( penipuan ).

Cobalah renungkan cerita Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya al-Muswaddah : 516, dan diungkapkan oleh muridnya Ibnu Qayyim. Dari Imam Ahmad, ada seorang lelaki bertanya kepada Imam Ahmad: “Apabila seseorang telah menghapal hadits sebanyak seratus ribu hadits, apakah dia sudah dikira (dianggap) Faqih?” Imam Ahmad menjawab: “Tidak dikira (dianggap) Faqih,” berkata lelaki tersebut : ” jika dia hapal dua ratus ribu hadits ? “, Imam Ahmad menjawab : ” tidak disebut Faqih “, berkata lelaki tersebut : ” jika dia telah menghapal tiga ribu hadits ?”, Imam Ahmad menjawab : ” tidak juga dikira Faqih”, berkata lelaki tersebut : ” Jika dia telah menghapal empat ratus ribu hadits?” Imam Ahmad menjawab secara isyarat dengan tangannya dan mengerakkannya, maksudnya, mungkin juga disebut Faqih berfatwa kepada orang dengan ijtihadnya.

Cobalah renungkan dimana kedudukan kita dari Faqih dan al-Mujtahid, agar tahu kelemahan kita dan kebodohan kita.

E – Memang ada kitab-kitab yang dapat membantu kita agar dapat berijtihad. Tetapi yang jadi permasalahannya, apakah kita mampu benar-benar memahami apa yang kita baca? Apakah yang kita fahami sesuai dengan pemahaman ulama-ulama pada masa salafussalihin? Sebab membaca hadits dengan sendirian tanpa bimbingan seorang guru akan membawa kepada kesesatan, sebagaimana pesan ulama-ulama agar mengambil ilmu dari mulutnya ulama yang ahli.

خذوا العلم من أفواه العلماء

Artinya : Ambillah ilmu itu dari mulutnya para ulama.

Berkata Imam Ibnu Wahab seorang murid Imam Malik yang alim dalam ilmu Hadits:

الحديث مضلة إلا للعلماء

Artinya : al-Hadits dapat menyesatkan seseorang ( yang membacanya ) kecuali bagi para ulama

Berkata Imam Sufyan Bin Uyainah ( seorang ulama besar yang ahli dalam fiqih dan hadits guru Imam Syafi`i ) :

الحديث مَضِلّة إلا للفقهاء

Artinya : al-Hadits itu dapat menyesatkan seseorang kecuali bagi ulama yang faqih. ( al-Jami` li Ibni Abi Zaid al-Qairuwani : 118 )

Masalah ketujuh

7 – Apa yang saudara ungkapkan bahwa ulama mujtahid adalah manusia biasa yang mungkin saja salah dalam perbutan atau pemahaman adalah benar, tetapi sangat salah sekali jika saudara menyangka bahwa mereka yang berijtihad tidak boleh diikuti karena mereka manusia biasa. Yang sangat jelasnya, mereka bukan nabi, dan juga bukan bertarap seperti anda, tidak ada seorang ulama yang hidup sekarang ini yang mampu menandingi ilmunya Imam Abu Hanifah, Imam Malik Bin Anas, Imam Syafi`i, Imam Ahmad.

Berkata Imam adz-Dzahabi mengungkapkan didalam kitabnya at-Tadzkirah : 627-628 , diakhir ceritanya dari generasi muhaddits yang kesembilan diantara tahun 258 H – 282 H, beliau berkata : “Wahai syeikh lemah lembutlah pada dirimu, senantiasalah bersikap adil, janganlah memandang mereka dengan penghinaan, jangan kamu menyangka muhaddits pada masa mereka itu sama dengan muhaddits pada masa kita ( maksudnya dari masa 673 H – 748 H ), sama sekali tidak sama. Tidak ada seorang pun pembesar Muhaddits pada masa kita yang sampai kedudukkannya seperti mereka didalam keilmuan.”

Dari ungkapan Imam adz-Dzahabi diatas memberikan pengertian bahwa ilmu kita memang tidak setarap dengan para ulama-ulama mujtahid pada zaman dahulu. Jadi jikalau mereka berijihad ternyata salah di dalam ijtihadnya, maka mereka akan mendapat satu pahala dan tidak mendapat dosa. Bagaimana dengan anda yang tidak sampai kepada derajat ijtihad kemudian berijtihad menurut kemampuan anda? Maka kesalahan anda akan lebih banyak dibandingkan dengan ulama-ulama mujtahid yang terdahulu.

Dengan begitu seseorang yang memang sudah sampai kepada derajat mujtahid, apabila benar ijtihadnya maka akan mendapatkan dua pahala. Jika salah dalam berijtihad maka mendapat satu pahala saja. Tetapi jika anda yang belum sampai kepada tahap mujtahid berijtihad dan tersalah dalam ijtihadnya, maka anda akan mendapatkan dosa, karena berijtihad dengan kebodohan.

Masalah kedelapan

8 – Adapun ungkapan anda tentang hadits yang Shahih wajib diamalkan secara langsung adalah salah satu kesalahan. Sebab tidak semua hadits yang shahih dapat diamalkan secara lansung, karena mungkin saja hadits tersebut memiliki `illat yang sangat samar sekali. Kemungkinan hadits shahih tersebut dimansukhkan, atau haditsnya muthlaq kemudian dimuqayyadkan dan lain-lain. Penulis ( insyaallah ) akan membahas permasalahan ini secara khusus .

Pada zaman sekarang ini telah banyak kita lihat golongan yang anti dan berusaha untuk menyerang dan membasmi madzhab-mahzhab yang masyhur. Dengan alasan (jargon) kita mesti berpegang teguh dengan al-Qur`an dan sunnah bukan berpegang teguh dengan madzhab. Tidak pernah kita dapati di dalam al-Qur`an atau di dalam hadits Rasulullah untuk menyuruh kita bermadzhab. Bahkan para pendiri madzhab sendiri pun melarang mengikuti jejak mereka, demikian kata mereka.

Hal ini sangat aneh sekali, mereka mati-matian mengajak orang agar meninggalkan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Ahmad, tetapi mereka juga sengaja menarik orang untuk mengikuti pemikiran dan pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab. Apakah mereka tidak tahu bahawa mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah juga disebut mengikuti madzhab? Atau mungkin mereka terlupa, juga mungkin karena ta’asub yang berlebih-lebihan terhadap Ibnu Taimiyah? Atau juga mungkin hasad dan dengki dengan pendiri para Madzhab? Kalau tidak sebab-sebab itu niscaya mereka tidak akan keberatan terhadap seseorang yang bermadzhab Hanafi, Maliki, atau Syafi`i.

Kenyataan ini telah kita lihat sendiri, jikalau kita kata Ibnu Taimiyah saja yang berpegang teguh dengan al-Qur`an dan Sunnah, maka maknanya madzhab-madzhab yang lain tidak benar. Sebab menurut pandangan mereka ( orang yang tidak bermazhab atau golongan Wahabi ) bahwa Taimiayah yang benar. Disini mereka terlupa bahwa Ibnu Taimiyah seorang manusia bukan seorang nabi yang tidak berdosa. Wajarkah kita larang seseorang bermadzhab, sementara kita sendiri mengikuti madzhab seseorang? Jikalau kita sebutkan seperti ini maka mereka tidak akan mengaku dengan sebenarnya. Bahkan mencoba untuk memutar balikkan Fakta, dengan ucapan kita mesti berpegang teguh dengan al-Qur`an dan Sunnah.

Tetapi yang menjadi pertanyaan dibenak hati saya adalah apakah pendiri-pendiri Mazhab tidak mengikuti al-Qur`an dan al-Sunnah? Tentu mereka menjawab ” Sudah tentu para pendiri madzhab mengikut al-Qur`an dan as-Sunnah tetapi mereka manusia yang mungkin memiliki kesalahan”. Jadi menurut mereka ( para anti mazhab ) karena adanya kesalahan pada ulama mujtahid maka mereka sendiri mengambil al-Qur`an dan Sunnah secara langsung. Ini akan membuktikan mereka tidak akan tersalah dalam menentukkan hukum dalam berijtihad? Jikalau sekiranya mereka sadar diri dengan kemampuan meraka niscaya mereka akan berpegang teguh dengan mana-mana mazhab yang empat.

Pada kesempatan ini saya hanya mencoba untuk memaparkan beberapa dalil yang menjadi pegangan masyarakat awam dalam mengikuti madzhab yang empat, beserta makna dan tujuan ” Madzhab ” dan bila timbulnya madzhab. Dalam kesempatan lain insyaallah saya akan ketengahkan segala dalil-dali yang membatalkan anggapan-anggapan bahwa mengikuti mazhab adalah bid`ah.



Pengertian Madzhab

Kalimat Madzhab berasal dari bahasa Arab yang bersumberkan dari kalimat Dzahaba, kemudian diobah kepada isim maf`ul yang berarti, Sesuatu yang dipegang dan diikuti. Dalam makna lain mana-mana pendapat yang dipegang dan diikuti disebut madzhab. Dengan begitu madzhab adalah suatu pegangan bagi seseorang dalam berbagai masalah, mungkin lebih kita kenal lagi dengan sebutan aliran kepercayaan atau sekte, bukan hanya dari permasalahan Fiqih tetapi juga mencakup permasalahan `Aqidah, Tashawuf, Nahu, Shorof, dan lain-lain. Di dalam Fiqih kita dapati berbagai macam madzhab, seperti madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi`i. Di dalam ‘Aqidah kita dapati madzhab `Asya`irah, Maturidiyah, Muktazilah, Syi`ah. Di dalam Tashawuf kita dapati madzhab Hasan al-Bashri, Rabi`atu adawiyah, Ghazaliyah,Naqsabandiyah, Tijaniyah, dll. Di dalam Nahu kita dapati madzhab al-Kufiyah dan madzhab al-Bashriyah.

Tumbuhnya Madzhab Fiqih

Pada zaman Rasulullah SAW ”madzhab” belum dikenal dan digunakan karena pada zaman itu Rasul masih berada bersama sahabat. Jadi jika mereka mendapatkan permasalahan maka Rasul akan menjawab dengan wahyu yang diturunkan kepadanya. Tetapi setelah Rasulullah meninggal dunia, para shahabat telah tersebar diseluruh penjuru negeri Islam, sementara itu umat Islam dihadirkan dengan berbagai permasalahan yang menuntut para shahabat berfatwa untuk menggantikan kedudukan Rasul.

Tetapi tidak seluruh shahabat mampu berfatwa dan berijtihad, sebab itulah terkenal di kalangan para sahabat yang berfatwa di tengah sahabat-sahabat Rasul lainnya. Sehingga terciptanya Mazhab Abu bakar, Umar, Utsman, Ali, Sayyidah `Aisyah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Mas`ud dan yang lainnya. Kenapa shahabat-sahabat yang lain hanya mengikuti sahabat yang telah sampai derajat mujtahid, karena tidak semua sahabat mendengar hadits Rasul dengan jumlah yang banyak, dan derajat kefaqihan mereka yang berbeda-beda. Sementara Allah telah menyuruh mereka untuk bertanya kepada orang yang `Alim diantara mereka.

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Artinya : Hendaklah kamu bertanya kepada orang yang mengetahui jika kamu tidak mengetahui.

Pada zaman Tabi`in timbul pula berbagai macam madzab yang lebih dikenal dengan madzhab Fuqaha Sab`ah ( Madzhab tujuh tokoh Fiqih) di kota Madinah, setalah itu bermunculanlah madzhab yang lainnya di negeri islam, seperti madzhab Ibrahin an-Nakha`i, asy-Syu`bi, dan masih banyak lagi. Sehingga timbulnya madzhab yang masyhur dan diikuti sampai sekarang yaitu Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah, Hanabilah, madzhab ini dibenarkan oleh ulama-ulama untuk diikuti karena beberapa sebab :

1 – Madzhab ini disebarkan turun-temurun dengan secara mutawatir.

2 – Madzhab ini di turunkan dengan sanad yang Shahih dan dapat dipegang .

3 – Madzhab ini telah dibukukan sehingga aman dari penipuan dan perobahan .

4 – Madzhab ini berdasarkan al-Qur`an dan al-Hadits, selainnya para empat madzhab berbeda pendapat dalam menentukan dasar-dasar sumber dan pegangan .

5 – Ijma`nya ulama Ahlus Sunnah dalam mengamalkan empat madzhab tersebut.

Terkadang Membalas itu Lebih Utama daripada Kesabaran

Akhir-akhir ini sering kali kita dengar ucapan orang, entah itu orang Islam ataupun orang Non-Islam (Kafir), mereka selalu mendengung-dengungkan “Islam itu kan agama yang cinta Damai”, “Islam itu kan pemaaf”, “Islam itu agama rahmatan lil ‘alamin”, kemudian orang-orang seperti ini selanjutnya bilang, “Kalo kita umat islam dizholimin, yaudah lebih baik kita bersabar”, “Kalo orang salah minta maaf yaudh dimaafin”.
Ringkasan omongan diatas jika dilihat dari kacamata awam seakan-akan benar, memang Islam Agama Rahmatan ‘Alamin yang pemaaf dan cinta damai. Tapi pernahkah kita sebagai umat Islam mencoba untuk belajar tentang Islam yang lebih jauh dan lebih dalam. Pernahkan anda sebagai umat Islam mendengar Firman Allah ini,
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum kisas. Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Al-Baqarah : 194)
Kemudian firman Allah,
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (An-Nahl: 126)
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang lalim. (Asy-Syuro: 40)
Coba pahami ketiga firman Allah tersebut, Allah menjelaskan bahkan membolehkan kita untuk melawan dan membalas tatkala kita sebagai umat Islam dizholimi, dihina dan dicaci maki. Hal ini sebagaimana dijelaskan Al-Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya,
“Kejahatan orang yang pertama merupakan perbuatan zalim, dan balasan kejahatan yang setimpal dari orang kedua (dizalimi) merupakan ganjaran bagi orang pertama, sebab hal ini merupakan balasan perbuatan zalim atas orang zalim tersebut.”
Lebih lanjut Al-Imam Al-Qurthubi menjelaskan,
“Barangsiapa yang menzalimimu maka ambillah hakmu yang dizalimi tersebut, barang siapa yang mencacimu, maka cacilah ia sesuai dengan cacian yang setimpal, barang siapa yang mempermalukanmu maka permalukan dia, dan janganlah kamu melebihi itu seperti mempermalukan kedua orang tuanya, anaknya atau kerabatnya yang lain.” (Tafsir Al-Qurthubi jilid 2 hal 360 terbitan Daar Al-Shaab Kairo)
Memang di ayat tersebut kita ketemui ada kata bahwasanya memaafkan dan bersabar itu lebih baik. Memang betul, tapi disini kita liat konteksnya pada ayat lain, yang mana Allah Berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Maidah : 54)
Ayat ini mengkhususkan ayat yang diatas, ketika ada orang Islam yang menghina mencela kita, maka memaafkan mereka lebih baik dan bersabar atas kezaliman mereka adalah lebih utama dan boleh membalasnya, karena mereka adalah saudara kita. Adapun jika yang berbuat zalim kepada kita, menghina kita, mencela kita itu datang dari orang kafir. Maka kita lebih baik untuk membalasnya dan boleh memaafkannya. Dan membalas orang-orang seperti itu bukanlah dosa di pandangan Allah,
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ
Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. (Asy-Syuro : 41)
Mungkin nanti setelah kami menerangkan hal seperti ini, pasti ada umat Islam yang cerdas. Kemudian dia berkomentar, bukankah Rasulullah pernah dicaci dan dihina oleh orang kafir yahudi yang buta matanya, yang setiap hari dicaci tapi Rasulullah tetap memberinya makan dengan menyuapinya hingga beliau wafat.
Orang yang berpikir seperti diatas cerdas tapi tidak begitu cerdas, mungkin dia tidak pernah mendengar kisah Ubay bin Khalaf, seorang kafir yang selalu menghina dan menantang Rasulullah yang kemudian beliau bunuh dalam medan peperangan. Dua kisah ini akan kami bahas dalam artikel kami selanjutnya Insya Allah.
Kisah pertama Rasulullah tidak membalas, karena yang dihina dan dicaci si yahudi buta itu adalah diri pribadi Rasulullah, dan tidak merugikan Islam sedikit pun. Dan Allah memerintahkan Rasulullah secara khusus Nabi dalam Firmannya,
وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلا بِاللَّهِ وَلا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ
Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. (An-Nahl : 126)
Ketika An-Naml 125, Allah menyebut boleh membalas dalam bentuk jamak (kalian). Dalam ayat An-Nahl Allah menyebut tunggal (kamu muhammad). Yang maksudnya disitu kesabaran itu paling utama untuk Rasulullah. Yaitu kesebaran tatkala dirinya dihina dan dicaci..
Adapun kisah kedua, tatkala ubay bin khalaf menghina dan menantang Rasulullah, maka Rasulullah membunuhnya dalam peperangan. Mengapa, karena ubay adalah salah seorang pemimpin kaum Quraisy, jika ia menantang dan ia menghina, maka ini mengancam keselamatan Rasulullah, jika andaikata Rasulullah tak melawan, dan membiarkan ubay membunuhnya, maka tamatlah sudah dakwah Islam yang dibawa Rasulullah.

Jadi kesimpulannya, orang buta tak dibalas, karena si buta ini tak memiliki pengaruh apa-apa terhadap Islam. Sedangkan si ubay dilawan, karena membahayakan dan menghina Islam