10 Keistimewaan di Bulan Ramadhan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Untuk bergabung dengan grup *KAJILAGI* klik tautan dibawah 👇
https://chat.whatsapp.com/JhanCZQqLHjAERsrV4uhrG

Persiapkan Diri Anda untuk Menyambut Ramadhan

Ramadhan dan Keistimewaannya

Ramadhan adalah nama bulan ke-9 dalam kalender Hijriah, Ramadhan dalam bahasa arab berasal dari kata (رمض) yang berarti panas, dikarenakan pada bulan tersebut cuaca di jazirah arab sedang musim panas.

Masuknya tanggal satu Ramadhan, ditandainya dengan terlihatnya hilal saat terbenam matahari pada hari ke-29 bulan Syaban, dan jika hilal tidak terlihat, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari, yang berarti tanggal satu Ramadhan jatuh pada esok harinya.

Keistimewaan Bulan Ramadhan di antaranya adalah :
1⃣ Bulan Diturunkannya Al-Qur'an
Pada bulan ini, Al-Qur'an diturunkan oleh Allah secara menyeluruh dari _Lauhil Mahfuzh_ ke _Baitul Izzah_ di langit dunia yang disebut malam _Nuzulul Qur'an_ dan pada bulan ini pula Al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur dari langit dunia kepada Rasulullah selama 23 tahun yang disebut malam _Lailatul Qadar_. Allah berfirman,
ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﺪًﻯ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﺑَﻴِّﻨَﺎﺕٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻭَﺍﻟْﻔُﺮْﻗَﺎﻥِ
_Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)._ (Al-Baqarah : 185)
ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ
_Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemulian._ (Al-Qadar: 1)

2⃣ Kewajiban Berpuasa di Siang Hari
Diwajibkan berpuasa sebulan penuh, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, karena puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam? Rasulullah bersabda,
ﺑُﻨِﻲَ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻤْﺲٍ : ﺷَﻬَﺎﺩَﺓُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺇِﻗَﺎﻡُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻭَﺇِﻳْﺘَﺎﺀُ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﻭَﺣَﺞُّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﺻَﻮْﻡُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
_Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan._ (Riwayat Turmuzi dan Muslim)

3⃣ Keutamaan Bersedekah di dalamnya
Sedekah itu pahalanya amat sangat banyak di dunia ataupun di akhirat kelak, dengan sedekah seseorang tidak akan menjadi miskin. Dan sedekah di bulan Ramadhan lebih afdhol dari pada sedekah di bulan-bulan selainnya, pahalanya lebih berlipat ganda. Dan bahkan sebagaimana ada sebuah hadits,
ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺃﺟﻮﺩ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺣﻴﻦ ﻳﻠﻘﺎﻩ ﺟﺒﺮﻳﻞ ، ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻠﻘﺎﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻴُﺪﺍﺭﺳﻪ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻓﺎﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺟﻮﺩُ ﺑﺎﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺮﺳَﻠﺔ
_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.”_ (Diriwayatkan Bukhari)

4⃣ Malam Lailatul Qadar
Allah mengutamakan Ramadhan karena di dalamnya terdapat malam lailatul qadar, yaitu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Rasulullah bersabda,
ﺃَﺗَﺎﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﻣَﺮَﺩَﺓُ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ ﻟِﻠَّﻪِ ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ ‏» . ﻭﻓﻲ ﻟﻔﻆ ﺃﺣﻤﺪ : ...)) ﺗﻔﺘﺢ ﻓﻴﻪ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻨﺔ (( ﺑﺪﻻً ﻣﻦ )) ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ))
_"Telah datang kepada kalian Ramadhan bulan yang penuh berkah, Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan berpuasa di dalamnya, di dalamnya dibuka pintu-pintu langit, dan ditutup pintu-pintu neraka, dibelenggu para pemimpin setan, di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang diharamkan dari kebaikannya maka ia benar-benar telah diharamkan kebaikan apapun"._ (Diriwayatkan An-Nasa'i)

5⃣ Shalat Tarawih
Kaum muslimin telah bersepakat, tentang kesunnahan shalat malam di bulan Ramadhan, dan para ulama telah menjelaskan bahwasanya shalat malam yang dimaksud adalah shalat Tarawih. Mengenai keutamaannya Rasulullah bersabda,
ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ
_“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”_ (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

6⃣ Beritikaf di Masjid
Para ulama berpendapat bahwasanya I'tikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah muakkad (dianjurkan sekali), hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah,
ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻌْﺘَﻜِﻒُ ﺍَﻟْﻌَﺸْﺮَ ﺍَﻟْﺄَﻭَﺍﺧِﺮَ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ , ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻮَﻓَّﺎﻩُ ﺍَﻟﻠَّﻪُ , ﺛُﻢَّ ﺍﻋْﺘَﻜَﻒَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟُﻪُ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ – ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
_Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat._ (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

7⃣ Membaca Al-Qur'an dan Berdzikir
Dianjurkan untuk banyak mempejari dan membaca Al-Qur'an di dalam bulan ini, sebagaiman hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
ﺃﻥ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻛﺎﻥ ﻳﻌْﺮﺽُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻛُﻞَّ ﻋَﺎﻡٍ ﻣَﺮَّﺓً ، ﻓَﻌﺮﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣَﺮَّﺗَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﺎﻡِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗُﺒِﺾَ ﻓﻴﻪ
_“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)_ ” (Diriwayatkan Bukhari)

8⃣ Pahala Dilipat Gandakan
Setiap amalan perbuatan di bulan Ramadhan, pahalanya dilipat gandakan oleh Allah, sebagaimana hadits,
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻗﺪ ﺃﻇﻠﻜﻢ ﺷﻬﺮ ﻋﻈﻴﻢ ، ﺷﻬﺮ ﻓﻴﻪ ﻟﻴﻠﺔ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻟﻒ ﺷﻬﺮ ، ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻴﺎﻣﻪ ﻓﺮﻳﻀﺔ، ﻭﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﻪ ﺗﻄﻮﻋﺎ ، ﻣﻦ ﺗﻘﺮﺏ ﻓﻴﻪ ﺑﺨﺼﻠﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﻦ ﺃﺩﻯ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﺍﻩ، ﻭﻣﻦ ﺃﺩﻯ ﻓﻴﻪ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﻦ ﺃﺩﻯ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﺍﻩ
_“Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.”_ (Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah)

9⃣ Berbuka Puasa
Memberi makan orang berpuasa pahalanya amatlah sangat besar, Rasulullah bersabda,
ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
_“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”_ (Diriwayatkan Tirmidzi)

1⃣0⃣ Umrah di Bulan Ramadhan
Umrah pada bulan Ramadhan pahalanya lebih besar daripada di selainnya, sebagaimana Rasulullah bersabda,
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺍﻋْﺘَﻤِﺮِﻯ ﻓِﻴﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﻋُﻤْﺮَﺓً ﻓِﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺣَﺠَّﺔٌ
_“Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji. ”_ (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

*_Arsyad Farisi_*

Tanya Jawab pukul 18.00 - 21.00 WIB (waktu lain mengikuti), pertanyaan yang sesuai materi silahkan tulis di grup dengan memberi "quote (petikan langsung)".

*Sebarkan Kebaikan, Jangan Berhenti di Anda*

Membasuh Tumit dalam Berwudhu

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-3
Membasuh Tumit dalam Berwudhu

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالُوا: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Abu Hurairah, dan Aisyah –semoga Allah meridhoi mereka- berkata, Rasululullah ﷺ bersabda, “Celakalah (ada ancaman) bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.”
(Diriwayatkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam an-Nasa’i)

Syarah Hadits
Lafazh (وَيْلٌ) jika diterjemahkan secara bahasa berarti, celakalah. Jika dilihat dalam kamus lisanul arab berarti jangan main-main untuk melakukannya atau jangan coba-coba. Dan kata-kata yang sejenis dengan ini adalah (ويح) (وَيْب) (وَيْس) dimana ketiga kata tersebut memiliki makna yang sama. Akan tetapi terdapat suatu pendapat yang datangnya dari Abu Said al-Khudri, bahwasanya (وَيْلٌ) adalah nama jurang (lembah) di neraka, yang dimana dalamnya jurang tersebut, seandainya gunung-gunung di dunia dimasukkan kedalamnya, maka gunung-gunung tersebut akan hilang tanpa berbekas.
Adapun makna hadits ini adalah bahwasanya kelak di akhirat tumit-tumit yang tidak terbasuh ketika berwudhu akan terkena api neraka, mengapa demikian karena sebagaimana dijelaskan dalam redaksi lengkap hadits diatas,
وهو أنه - صلى الله عليه وسلم - رأى قوما وأعقابهم تلوح؛ فقال: «ويل للأعقاب من النار»
Dan bahwasanya Rasululullah ﷺ pernah melihat suatu kaum (di akhirat) yang kelak tumit-tumit mereka memancarkan cahaya, maka beliau ﷺ bersabda, “Celakalah (ada ancaman) bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.”
Jadi berdasarkan hadits di atas, tumit merupakan bagian yang wajib dibasuh saat wudhu, sebagaimana keumuman dalam firman Allah ﷻ :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (Al-Maidah : 6)
Karena tidaklah mungkin Rasulullah mengancam dengan siksaan api neraka terhadap tumit yang tidak terkena air wudhu, jikalau itu bukanlah suatu kewajiban. Karena yang namanya ancaman siksaan itu diperoleh tak kala melalaikan kewajiban atau melaksanakan sesuatu yang dilarang.

Suci dari Hadats

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-2
Suci dari Hadats

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ"
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- mengatakan, Rasululullah bersabda, “Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu.”
(Diriwayatkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam at-Tirmidzi)

Syarah Hadits
Dalam hadits diatas kalimat (لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ) Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian, para ulama menjelaskan maksud dari hadits ini, bahwasanya Allah tidak akan menerima shalat seorang atau maksudnya shalat orang tersebut tidaklah sah (dibenarkan) dalam syariat Islam, karena sebagaimana perkataan para ulama,
كُلُّ مَقْبُوْلٍ صَحِيْحٌ وَلَيْسَ كُلُّ صَحِيْحٍ مَقْبُوْلًا
Setiap yang diterima (oleh Allah) pasti sah (benar), tapi bukanlah setiap yang sah (benar) pasti diterima (oleh Allah).
Dengan kata lain, ketika Rasulullah menyebutkan shalat tidak diterima Allah, berarti sama saja dengan Rasulullah ingin menyatakan shalatnya tidak sah, dan berarti orang tersebut wajib mengulangi sholatnya. Berbeda dengan orang yang shalat, kemudian hatinya lalai (atau tidak khusu) dia shalat, shalatnya itu sah (benar) menurut syariat islam, tapi belum tentu shalatnya diterima oleh Allah.
Kemudian Rasulullah melanjutkan perkataannya (إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ) yang berarti bahwasanya orang yang tidak diterima shalatnya adalah orang yang berhadats hingga dia berwudhu. Jadi dengan kata lain, shalat itu tidak sah tanpa wudhu atau bersuci. Dan hadits ini juga menjadi penjelas bahwasanya, setiap orang yang hendak mendirikan shalat tidak harus berwudhu di setiap shalat, akan tetapi ia cukup berwudhu tatkala ia berhadats. Hadits ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (Al-Maidah : 6)
Karena hadits diatas justru menjadi penjelas terhadap ayat di atas, bahwasanya orang yang hendak mendirikan shalat dia harus berwudhu tatkala ia berhadats. Adapun jika ia tidak berhadats maka berwudhu lagi untuk shalat hukumnya adalah sunnah, karena sebagaimana Rasulullah bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
“Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.” (Diriwayatkan Imam Ahmad)
Akan tetapi jika ia memilih untuk tidak berwudhu karena belum berhadats, maka tidak mengapa karena shalatnya sudah sah. Karena syarat sahnya shalat adalah terbebas dari hadats.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Hadats itu terdapat dua macamnya, hadats kecil dan hadats besar. Hadats itu berbeda dengan najis, karena cara bersuci dari hadats pun berbeda. Hadats kecil dihilangkan dengan cara berwudhu, sedangkan hadats besar dihilangkan dengan cara mandi wajib. Jikalau tidak ada air, maka hadats kecil dan besar dapat dihilangkan dengan cara berwudhu.

Perbuatan Harus Disertai Niatnya

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-1
Niat

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: "إَنَّمَا الْأَعْمَالُ بَالنِّيَّاتِ - وَفِيْ رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ - وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إَلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إَلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ"
Dari Umar bin Al-Khattab –semoga Allah meridhainya- menuturkan bahwa aku mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Sessungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya. –dalam riwayat lain- “dengan niatnya”- setiap orang hanyalah akan mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, pahalanya adalah hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka pahalanya sesuai dengan niatnya.”
(Diriwayatkan Imam Bukhari)

Syarah Hadits
Sebelum memulai segala pembahasan tentang Ibadah kepada Allah, maka yang pertama-tama haruslah diawali dengan Niat, dan hadits salah satu hadits yang menerangkan tentang Niat adalah hadits ini. Insya Allah kami Akan mencoba memaparkan, apa-apa saja yang terkandung dalam hadits di atas.
Kalimat (إَنَّمَا) dalam ilmu Balaghoh disebut dengan al-hashr (pembatasan), yang berarti sesungguhnya hanyalah. Seperti perkataan seorang pujangga, إِنَّمَا حُبِّيْ لّكِ (sesungguhnya cintaku hanyalah untukmu).
Adapun kalimat (إَنَّمَا الْأَعْمَالُ بَالنِّيَّاتِ) adalah berupa kalimat al-hashr (pembatasan), yang bermakna “tiadalah suatu amal melainkan hanya dengan niat”, karena tidak suatu pekerjaan disebut ‘amal jika tanpa niat.
Dalam redaksi selanjutnya (وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى) yang berarti bahwa “tiadalah setiap orang melainkan hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, setiap perbuatan yang kita lakukan, jika disertai dengan niat semata-mata untuk mendapatkan pahala dari Allah, maka perbuatan itu akan bernilai ibadah. Seperti ketika seseorang ingin makan, dimana tatkala akan makan, ia meniatkan agar dengan makanan tersebut ia akan memiliki energi untuk melakukan ibadah kepada Allah, maka makan tersebut akan bernilai ibadah juga. Beda halnya ketika suatu ibadah, sholat misalnya, ada seseorang sholat dengan niat berharap diliat mertua, agar dianggap orang baik, maka orang sholat yang seperti ini tidak akan mendapatkan pahala, meskipun yang ia lakukan adalah suatu ibadah. Oleh karena itu, dari hal ini para orang-orang shaleh membuat suatu konsep yang berbunyi,
صِحَّةُ الْعَمَلِ بِالنِّيَّةِ وَفَسَدُ الْعَمَلِ بِالنِّيَّةِ
Baiknya suatu amal karena niatnya, dan buruknya suatu amal juga karena niatnya.
Adapun kalimat (فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ) hingga ke akhir hadits, ini adalah penjelasan dari perkataan Rasulullah ¬shallallahu ‘alaihi wassalam, yaitu tatkala pada saat terjadinya hijrah -hijrah dalam Islam ada 5-, adapun hijrah yang dimaksud dalam hadits ini adalah saat hijrahnya umat Islam dari kota makkah ke madinah, ada seorang yang berhijrah bukan karena ingin menjalankan perintah Allah dan mengikuti Rasulullah, akan tetapi orang ini berhijrah dengan maksud untuk menikahi seorang wanita yang bernama ummu qais, sehingga nantinya orang tersebut dijuluki dengan nama muhajir ummu qais. Adapun, bagi para sahabat yang berhijrah dengan Niat menyelamatkan keimanannya, agar dapat menjalankan perintah Allah serta mengikuti Rasulullah, maka pahalanya berada di sisi Allah, dan pahalanya dapat langsung dinikmati di dunia atau di akhirat kelak, atau akan ia rasakan di dunia dan akhirat.

Niat (النِّيَّةِ)
Niat secara bahasa memiliki arti, maksud yang dituju didalamnya, atau pekerjaan yang diinginkan, atau mengarahkan jiwa sesuai dengan perbuatan.
Adapun niat secara istilah, para ulama memiliki pengertian yang berbeda-beda tentang apa yang dimaksud dengan niat, yaitu :
1. Madzhab Hanafi
قَصْدُ الطَّاعَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي إِيجَابِ الْفِعْل
Bermaksud untuk (melakukan) ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah dalam perbuatan yang diwajibkan (ataupun dilarang).
2. Madzhab Maliki
قَصْدُ الإِنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيدُهُ بِفِعْلِهِ
Kemauan manusia dalam hatinya untuk melakukan sesuatu yang diinginkan.
3. Madzhab Syafi’i
قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Maksud (hati) akan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya.
4. Madzhab Hambali
عَزْمُ الْقَلْبِ عَلَى فِعْل الْعِبَادَةِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Tekad hati atas suatu perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hijrah (اَلْهِجْرَةُ)
Secara bahasa hijrah memiliki arti perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain.
Adapun hijrah dalam Islam itu ada 5, yaitu :
1. Hijrah para sahabat dari kota makkah ke negeri habasyah (ethiopia) sekarang, karena mendapat gangguan dari orang-orang kafir makkah.
2. Hijrah Rasulullah dan para sahabatnya dari kota makkah ke kota madinah, dan inilah momentum hijrah yang menjadi kebangkitan Islam.
3. Hijrah para kabilah-kabilah (suku-suku) di madinah dan sekitarnya, dengan mendatangi Rasulullah untuk mempelajari Islam, kemudian mengajarkan kepada kaumnya masing-masing.
4. Hijrah para penduduk makkah (yang masih dalam kekufuran) dengan mendatangi Rasulullah di madinah, kemudian menyatakan keimanannya setelah itu mereka kembali lagi ke makkah.


5. Hijrah dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah.

Kredit Tidak Mengandung Riba

Pertanyaan :
Saya mau tanya Cara kredit yang tidak mengandung riba itu seperti apa?,apakah bank syariah yg ada sudah memenuhi syarat itu atau kah hanya jalan terbaik/alternatif pilihan..
Jawaban :
Bismillahilladzi Hadaana, wa Sholatu wa Salaam ala nabiyyina.
Allah meghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dan jika sekarang ada pertanyaan, bagaimana cara kredit yang tidak termasuk riba? Sebelum menjawab caranya, maka saya tanya dulu kredit apa yang saudara maksud?
Jika kredit, “Minjam uang ke bank untuk modal usaha sebanyak 500 ribu, kemudian si peminjam diwajibkan mengganti dengan bunga 50% misalnya, jadi ia diwajibkan membayar sebanyak 750 ribu, dengan cara diangsur (kredit) selama 3 bulan.” Maka ini termasuk riba. Dan cara untuk tidak riba, anda pinjam uang dengan akad mudzabrabah. Yaitu pinjaman dalam bentuk modal usaha, dan nanti dari hasil keuntungannya anda bagi hasil. Misal si pemberi pinjaman dapat 20% si peminjam 80%. Dan jika seandainya, usaha tersebut malah bangkrut. Maka si peminjam tak wajib mengganti, karena yang menanggung kerugian hanya si pemberi pinjaman.
Jika kredit dalam beli barang, “misal jika harga barang tersebut dibeli tunai seharga 10 juta, jika dicicil setahun, sebulan membayar  1 juta selama 12 bulan, yang jika di total maka jadi 12 juta harganya.” Ini boleh karena termasuk jual beli yang dihalalkan dalam ayat di atas. Dan jual beli jenis ini namanya jual beli taqsith, hal ini sebagaimana diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli sebahagian bahan makanan dari orang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)
Tapi ini beda halnya dengan, seorang pedagang yang jika ingin menjual barang secara kredit, akan tetapi pedagang tersebut meminjam uang di bank, dan kita yang membayar ke bank tersebut. Dalam istilah Islam disebut Hawalah yaitu pemindahan (pengalihan) hutang dari penghutang satu kepada penghutang lain.” Maka jika kita kredit barang, kepada pedagang jenis ini ada dua hukumnya. Bisa itu termasuk riba dan bisa tidak, yang kita harus perhatikan dan kita cermati, kepada siapa pedagang itu meminjang uangnya, kepada bank yang menjalankan riba atau tidak. Jika ia, maka itu termasuk kredit jenis riba.

Adapun mengenai pertanyaan kedua mengenai bank syariah, kalau kita liatdari proses transaksinya sejauh pengetahuan kami, bank-bank syariah telah hampir sesuai dengan apa yang di bolehkan dalam Islam. Akan tetapi melihat dari modal awal bank-bank syariah tersebut yang awalnya berasal dari bank-bank konvensional yang menerapkan riba. Maka saya berani mengatakan, bahwasanya bank syariah sekarang itu hanya alternatif daripada kita bertransaksi di bank-bank konvensional yang sudah jelas praktek ribanya.

Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Hukumnya

Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku pernah bermaksud menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian, aku memerintahkan untuk shalat lalu azan pun dikumandangkan. Setelah itu, aku menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat berjamaah. Lalu, aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, dan aku bakar rumah mereka saat mereka berada di dalamnya.” (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran-pelajaran Hadist:
1. Ada ancaman sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada alasan yang kuat.
2. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum shalat berjamaah selain shalat jum'at.
a) Fardhu 'ain bagi laki-laki merdeka, bukan musafir, dan tidak ada halangan lain. Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من سمع النداء فلم يأته، فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa yang mendengar azan, dan ia tidak mendatanginya (ke masjid), maka tidak ada sholat baginya, kecuali bagi yang uzur.” (Jamius Shoghir)
b) Fardhu kifayah karena kejadian dalam hadist ini ditujukan kepada orang-oran munafik yang tidak mau datang untuk shalat berjamaah. Selain itu, shalat berjamaah merupakan syiar Islam, dan bisa terwakili oleh sebagian kaum muslimin. Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ، قَالَ زَائِدَةُ: قَالَ السَّائِبُ: يَعْنِي بِالْجَمَاعَةِ: الصَّلَاةَ فِي الْجَمَاعَةِ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya)." Zaidah mengatakan, bahwa As-Sa'ib mengatakan : yang dimaksud dengan jama'ah adalah sholat berjama'ah.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
c) Sunnah, karena maksud hadist-hadist seperti ini adalah anjuran. Seandainya wajib, tentu Rasulullah menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Tapi, karena beliau tidak menjatuhkan hukuman, maka perintah ini berarti sunnah muakkad (yang ditekankan). Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Sholat jama'ah lebih utama daripada sholat sendirian dengan 27 derajat” (Diriwayatkan Muslim)

Pembatal Wudhu dan Orang yang Disunnahkan Berwudhu

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.      Sesuatu yang keluar dari dua lubang manusia (kemaluan dan dubur), misalnya air kencing, air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing), tahi, kentut yang berbunyi dan tidak berbunyi. Itu semua dikategorikan hadats, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
2.      Tidur berat jika orang muslim melakukannya dengan berbaring, atau tidur dengan duduk, tapi tatkala ia bangun ia telah bergeser (bergerak) tempat duduknya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
العين وكاء السه ، فمن نام فليتوضأ
“Mata adalah tali dubur maka barangsiapa tidur, ia harus wudhu lagi.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
3.      Hilangnya akal dan perasaan, misal pingsan, mabuk atau gila, sebab ketika seseorang hilang akalnya maka ia tidak mengetahui apakah wudhunya batal dengan kentut misalnya atau tidak?
4.      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam, dan jari-jari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من مس ذكره فلا تصل حتى يتوضأ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, ia jangan shalat hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi)
5.      Murtad misalnya dengan mengatakan perkataan yang menunjukkan kekafiran, maka karenanya wudhunya batal, dan semua amal perbuatan ibadanya menjadi hangus, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar: 65)
6.      Menyentuh wanita, masalah ini terbahi menjadi tiga pembahasan, menurut Imam Ahmad tidak batal, menurut Imam Malik dan Hanafi batal jika disertai syahwat, menurut Imam Syafi’i batal secara mutlak. Mengenai pembahasan ini akan dibahas pada artikel tersendiri.
Orang-orang yang Disunnahkan Berwudhu
1.      Salis, yaitu orang yang kencing dan kentutnya tidak bisa berhenti di sebagian besar waktunya. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap kali shalat, karena dianalogikan dengan wanita mustahadhah.
2.      Wanita mustahadhah, yaitu wanita yang selalu mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak di hari-hari rutinnya ketika haid. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita salis, dan juga karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,
“Kemudian berwudhulah engkau untuk setiap kali shalat.” (Diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i))
3.      Orang yang habis memandikan mayat, atau menggotongnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من غسل ميتا فليغتسل ، ومن حمله فليتوضأ
“Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa menggotongnya hendaklah ia berwudhu.”

Karena hadits di atas dhaif (lemah), maka ulama mensunnahkan berwudhu bagi orang yang habis memandikan mayit sebagai bentuk kehati-hatian.

Sunnah-sunnah Wudhu dan Doa Setelah Wudhu

Hal-hal yang Disunnahkan dalam Wudhu
1.      Menyebut nama Allah Ta’ala ketika memulai wudhu dengan berkata, “Bismillah,” karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah padanya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud)
2.      Membasuh/mencuci kedua telapak tangan hingga tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam tempat wudhu jika seseorang habis bangun tidur, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana air wudlunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)
3.      Membersihkan gigi dengan siwak (atau gosok gigi, atau menggosok dengan kain), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
“Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak.” (Diriwayatkan Malik)
4.      Berkumur, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Apabila engkau berwudhu, maka berkumurlah.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
5.      Istinsyaq (menghirup air dengan hidung) dan istinsar (mengeluarkan air dengan hidung setelah menghirupnya), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dan beristinsyaqlah lebih dalam kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (Diriwayatkan Tirmidzi)
6.      Mengalirkan air ke jenggot, dikarenakan ucapan Ammar bin Yasir karena kendati merasa asing dengannya, namun ia berkata,”Keterasinganku tidak menghalangiku mengalirkan air ke jenggot, karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengalirkan air ke jenggotnya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Tirmidzi)
7.      Membasuh organ tubuh wudhu sebanyak tiga kali. Karena kewajiban membasuh itu hanya sekali, maka membasuh organ tubuh wudhu tiga kali adalah sunnah.
8.      Membasuh telinga bagian luar dan dalam, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa melakukannya.
9.      Mengalirkan air ke jari-jari kedua tangan, dan jari-jari kedua kaki, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ
"Jika kamu berwudlu maka hendaklah menyela-nyela jari-jari." (Diriwayatkan Tirmidzi)
10.  Tayamun yaitu memulai dengan bagian kanan ketika membasuh kedua tangan, dan kedua kaki, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ
“Jika kalian mengenakan (baju) atau berwudhu, maka mulailah dari yang sebelah kanan.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
11.  Memanjangkan warna putih di wajah dan kaki dengan membasuh leher ketika membasuh wajah, membasuh sedikit dari lengan ketika membasuh kedua tangan, dan membasuh sedikit dari betis ketika membasuh kaki, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
"Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk memanjangkan putih pada wajahnya maka hendaklah dia melakukannya'." (Diriwayatkan Muslim)
12.  Memulai membasuh kepala bagian depan, karena berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian memajukan dan mengembalikannya. Beliau memulai dengan kepala bagian depan kemudian membawa kedua tangannya ke akhir tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat semula.” (Muttafaq ‘Alaih)
Doa Setelah Wudhu
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Asyhadu allaa ilaaha illallahu, wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluhu, allahummaj ‘alni minattawwaabiin, waj ‘alni minal mutathohhiriin.
“Aku bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad itu hamba Allah dan utusan-Nya, Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan pula aku termasuk orang-orang yang suci.”
Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu
1.      Berwudhu di tempat najis (di kamar mandi atau wc), karena dikhawatirkan najis tersebut mengenai dirinya.
2.      Membasuh lebih dari tiga kali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu tiga kali-tiga kali, dan beliau bersabda,
3.      Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (Diriwayatkan At-Tirmidzi)

4.      Meninggalkan salah satu sunnah wudhu atau lebih, karena dengan meninggalkannya orang Muslim kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudhu ditinggalkan.

S   Sebelumnya  -  Selanjutnya

Pengertian, Dalil, Keutamaan dan Rukun Wudhu

Pengertian Wudhu
Dalam Al-Qamus disebutkan, jika kata wudhu ditulis dengan harakat dhammah ‘al-wudhu’ menunjukkan arti perbuatan, yakni perbuatan wudhu itu sendiri. Dan jika ditulis dengan harakat fathah ‘al-wadhu’ artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Terkadang makna yang dimaksud dari keduanya adalah air yang digunakan untuk berwudhu.
Dalil Disyariatkan Wudhu
Firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah : 6)
Sabda Rasulullah
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Shalat salah seorang dari kalian tidak diterima jika ia berhadats hingga ia berwudhu.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang agung berdasarkan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut :
وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?" Mereka menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyempurnakan wudlu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath (sabar dalam ketaatan.” (Diriwayatkan Muslim)
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ فَتَمَضْمَضَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ فِيهِ وَإِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ
“Apabila seorang hamba mukmin berwudlu, lalu dia berkumur-kumur maka keluar dosa-dosa dari mulutnya. Apabila dia menyemburkan air yang telah dimasukkan ke hidung, maka dosa-dosa keluar dari hidungnya, jika dia membasuh wajahnya, maka dosa-dosa keluar dari wajahnya hingga keluar dari kedua kelopak matanya. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka dosa-dosa keluar dari kedua tangannya hingga keluar dari kuku-kukunya, jika dia mengusap kepalanya, dosa-dosa keluar dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosa keluar dari kedua kakinya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Diriwayatkan Malik dan lain-lain)
Hal-hal yang Diwajibkan dalam Wudhu (Ada juga yang Menyebutnya Rukun Wudhu)
1.      Niat, yaitu keinginan hati dan bermaksud untuk mengerjakan wudhu dibarengi dengan perbuatannya karena ingin melaksanakan perintah Allah Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
”Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat.”
Awal kewajiban dalam berwudhu adalah niat, yaitu orang yang berwudhu hendaklah berniat mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat.
2.      Membasuh muka, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Maka basuhlah muka kalian.” (Al-Maidah: 6)
Muka atau wajah adalah bagian tubuh yang panjangnya antara tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu, dan lebarnya antara dua telinga.
3.      Membasuh kedua tangan hingga siku, karena Allah Ta’ala berfirman,
“(Dan basuhlah) tangan kalian sampai dengan siku.”
Wajib menghilangkan penghalang yang ada pada keduanya, seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghilangkan kotoran itu maka diperbolehkan, begitu pula diperbolehkan adanya kulit busil, walaupun mudah dihilangkan. Hukum semacam ini yang berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota tubuh yang lain.
4.      Mengusap sebagian kepala (menurut madzhab syafi’i dan hanafi), mengusap kepala dari kening hingga tengkuk (menurut madzhab hambali dan ahmad), pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut pada artikel yang akan datang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Usaplah kepala kalian.”
5.      Membasuh kedua kaki hingga dua mata kaki (menurut madzhab syafi’i, hambali, hanafi), mengusap kedua kaki (madzhab maliki), karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)
6.      Tertib atau berurutan dalam berwudhu. Karena sebagaimana urutan yang disebutkan dalam firman Allah tersebut. Akan tetapi, apabila seseorang membenamkan dirinya (nyemplung) ke air –walaupun air itu sedikit- atau saat mandi hujan –deras dan basah kunyup- disertai dengan berniat berwudhu maka sah wudhunya, walaupun tidak selama orang yang berwudhu seperti biasanya.
Itulah yang disebut dengan tertib taqdiri, yaitu tertib yang terjadi ketika seseorang membenamkan diri (nyemplung) dalam air dengan diiringi niat wudhu. Sedangkan tertib hakiki adalah tidak mendahulukan anggota tubuh yang satu dengan anggota tubuh yang lain, ketika seseorang berwudhu seperti biasa.
7.      Muwalah artinya menjalankan aktifitas wudhu pada satu waktu tanpa jeda atau sebelum bagian wudhu yang lain kering, karena memutus ibadah yang telah dimulai itu dilarang. Allah Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad: 33)
Hanya saja jeda sedikit itu ditolerir, begitu juga karena uzur, misalnya persediaan air wudhu habis, atau aliran air wudhu terhenti, atau pengalirannya itu membutuhkan waktu yang lama. Pada kondisi tersebut, jeda dibolehkan, karena Allah Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.

Selanjutnya