Membasuh Tumit dalam Berwudhu

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-3
Membasuh Tumit dalam Berwudhu

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالُوا: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Abu Hurairah, dan Aisyah –semoga Allah meridhoi mereka- berkata, Rasululullah ﷺ bersabda, “Celakalah (ada ancaman) bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.”
(Diriwayatkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam an-Nasa’i)

Syarah Hadits
Lafazh (وَيْلٌ) jika diterjemahkan secara bahasa berarti, celakalah. Jika dilihat dalam kamus lisanul arab berarti jangan main-main untuk melakukannya atau jangan coba-coba. Dan kata-kata yang sejenis dengan ini adalah (ويح) (وَيْب) (وَيْس) dimana ketiga kata tersebut memiliki makna yang sama. Akan tetapi terdapat suatu pendapat yang datangnya dari Abu Said al-Khudri, bahwasanya (وَيْلٌ) adalah nama jurang (lembah) di neraka, yang dimana dalamnya jurang tersebut, seandainya gunung-gunung di dunia dimasukkan kedalamnya, maka gunung-gunung tersebut akan hilang tanpa berbekas.
Adapun makna hadits ini adalah bahwasanya kelak di akhirat tumit-tumit yang tidak terbasuh ketika berwudhu akan terkena api neraka, mengapa demikian karena sebagaimana dijelaskan dalam redaksi lengkap hadits diatas,
وهو أنه - صلى الله عليه وسلم - رأى قوما وأعقابهم تلوح؛ فقال: «ويل للأعقاب من النار»
Dan bahwasanya Rasululullah ﷺ pernah melihat suatu kaum (di akhirat) yang kelak tumit-tumit mereka memancarkan cahaya, maka beliau ﷺ bersabda, “Celakalah (ada ancaman) bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.”
Jadi berdasarkan hadits di atas, tumit merupakan bagian yang wajib dibasuh saat wudhu, sebagaimana keumuman dalam firman Allah ﷻ :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (Al-Maidah : 6)
Karena tidaklah mungkin Rasulullah mengancam dengan siksaan api neraka terhadap tumit yang tidak terkena air wudhu, jikalau itu bukanlah suatu kewajiban. Karena yang namanya ancaman siksaan itu diperoleh tak kala melalaikan kewajiban atau melaksanakan sesuatu yang dilarang.

Suci dari Hadats

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-2
Suci dari Hadats

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ"
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- mengatakan, Rasululullah bersabda, “Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu.”
(Diriwayatkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam at-Tirmidzi)

Syarah Hadits
Dalam hadits diatas kalimat (لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ) Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian, para ulama menjelaskan maksud dari hadits ini, bahwasanya Allah tidak akan menerima shalat seorang atau maksudnya shalat orang tersebut tidaklah sah (dibenarkan) dalam syariat Islam, karena sebagaimana perkataan para ulama,
كُلُّ مَقْبُوْلٍ صَحِيْحٌ وَلَيْسَ كُلُّ صَحِيْحٍ مَقْبُوْلًا
Setiap yang diterima (oleh Allah) pasti sah (benar), tapi bukanlah setiap yang sah (benar) pasti diterima (oleh Allah).
Dengan kata lain, ketika Rasulullah menyebutkan shalat tidak diterima Allah, berarti sama saja dengan Rasulullah ingin menyatakan shalatnya tidak sah, dan berarti orang tersebut wajib mengulangi sholatnya. Berbeda dengan orang yang shalat, kemudian hatinya lalai (atau tidak khusu) dia shalat, shalatnya itu sah (benar) menurut syariat islam, tapi belum tentu shalatnya diterima oleh Allah.
Kemudian Rasulullah melanjutkan perkataannya (إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ) yang berarti bahwasanya orang yang tidak diterima shalatnya adalah orang yang berhadats hingga dia berwudhu. Jadi dengan kata lain, shalat itu tidak sah tanpa wudhu atau bersuci. Dan hadits ini juga menjadi penjelas bahwasanya, setiap orang yang hendak mendirikan shalat tidak harus berwudhu di setiap shalat, akan tetapi ia cukup berwudhu tatkala ia berhadats. Hadits ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (Al-Maidah : 6)
Karena hadits diatas justru menjadi penjelas terhadap ayat di atas, bahwasanya orang yang hendak mendirikan shalat dia harus berwudhu tatkala ia berhadats. Adapun jika ia tidak berhadats maka berwudhu lagi untuk shalat hukumnya adalah sunnah, karena sebagaimana Rasulullah bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
“Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.” (Diriwayatkan Imam Ahmad)
Akan tetapi jika ia memilih untuk tidak berwudhu karena belum berhadats, maka tidak mengapa karena shalatnya sudah sah. Karena syarat sahnya shalat adalah terbebas dari hadats.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Hadats itu terdapat dua macamnya, hadats kecil dan hadats besar. Hadats itu berbeda dengan najis, karena cara bersuci dari hadats pun berbeda. Hadats kecil dihilangkan dengan cara berwudhu, sedangkan hadats besar dihilangkan dengan cara mandi wajib. Jikalau tidak ada air, maka hadats kecil dan besar dapat dihilangkan dengan cara berwudhu.

Pembatal Wudhu dan Orang yang Disunnahkan Berwudhu

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.      Sesuatu yang keluar dari dua lubang manusia (kemaluan dan dubur), misalnya air kencing, air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing), tahi, kentut yang berbunyi dan tidak berbunyi. Itu semua dikategorikan hadats, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
2.      Tidur berat jika orang muslim melakukannya dengan berbaring, atau tidur dengan duduk, tapi tatkala ia bangun ia telah bergeser (bergerak) tempat duduknya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
العين وكاء السه ، فمن نام فليتوضأ
“Mata adalah tali dubur maka barangsiapa tidur, ia harus wudhu lagi.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
3.      Hilangnya akal dan perasaan, misal pingsan, mabuk atau gila, sebab ketika seseorang hilang akalnya maka ia tidak mengetahui apakah wudhunya batal dengan kentut misalnya atau tidak?
4.      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam, dan jari-jari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من مس ذكره فلا تصل حتى يتوضأ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, ia jangan shalat hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi)
5.      Murtad misalnya dengan mengatakan perkataan yang menunjukkan kekafiran, maka karenanya wudhunya batal, dan semua amal perbuatan ibadanya menjadi hangus, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar: 65)
6.      Menyentuh wanita, masalah ini terbahi menjadi tiga pembahasan, menurut Imam Ahmad tidak batal, menurut Imam Malik dan Hanafi batal jika disertai syahwat, menurut Imam Syafi’i batal secara mutlak. Mengenai pembahasan ini akan dibahas pada artikel tersendiri.
Orang-orang yang Disunnahkan Berwudhu
1.      Salis, yaitu orang yang kencing dan kentutnya tidak bisa berhenti di sebagian besar waktunya. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap kali shalat, karena dianalogikan dengan wanita mustahadhah.
2.      Wanita mustahadhah, yaitu wanita yang selalu mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak di hari-hari rutinnya ketika haid. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita salis, dan juga karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,
“Kemudian berwudhulah engkau untuk setiap kali shalat.” (Diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i))
3.      Orang yang habis memandikan mayat, atau menggotongnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من غسل ميتا فليغتسل ، ومن حمله فليتوضأ
“Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa menggotongnya hendaklah ia berwudhu.”

Karena hadits di atas dhaif (lemah), maka ulama mensunnahkan berwudhu bagi orang yang habis memandikan mayit sebagai bentuk kehati-hatian.

Sunnah-sunnah Wudhu dan Doa Setelah Wudhu

Hal-hal yang Disunnahkan dalam Wudhu
1.      Menyebut nama Allah Ta’ala ketika memulai wudhu dengan berkata, “Bismillah,” karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah padanya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud)
2.      Membasuh/mencuci kedua telapak tangan hingga tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam tempat wudhu jika seseorang habis bangun tidur, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana air wudlunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)
3.      Membersihkan gigi dengan siwak (atau gosok gigi, atau menggosok dengan kain), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
“Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak.” (Diriwayatkan Malik)
4.      Berkumur, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Apabila engkau berwudhu, maka berkumurlah.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
5.      Istinsyaq (menghirup air dengan hidung) dan istinsar (mengeluarkan air dengan hidung setelah menghirupnya), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dan beristinsyaqlah lebih dalam kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (Diriwayatkan Tirmidzi)
6.      Mengalirkan air ke jenggot, dikarenakan ucapan Ammar bin Yasir karena kendati merasa asing dengannya, namun ia berkata,”Keterasinganku tidak menghalangiku mengalirkan air ke jenggot, karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengalirkan air ke jenggotnya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Tirmidzi)
7.      Membasuh organ tubuh wudhu sebanyak tiga kali. Karena kewajiban membasuh itu hanya sekali, maka membasuh organ tubuh wudhu tiga kali adalah sunnah.
8.      Membasuh telinga bagian luar dan dalam, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa melakukannya.
9.      Mengalirkan air ke jari-jari kedua tangan, dan jari-jari kedua kaki, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ
"Jika kamu berwudlu maka hendaklah menyela-nyela jari-jari." (Diriwayatkan Tirmidzi)
10.  Tayamun yaitu memulai dengan bagian kanan ketika membasuh kedua tangan, dan kedua kaki, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ
“Jika kalian mengenakan (baju) atau berwudhu, maka mulailah dari yang sebelah kanan.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
11.  Memanjangkan warna putih di wajah dan kaki dengan membasuh leher ketika membasuh wajah, membasuh sedikit dari lengan ketika membasuh kedua tangan, dan membasuh sedikit dari betis ketika membasuh kaki, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
"Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk memanjangkan putih pada wajahnya maka hendaklah dia melakukannya'." (Diriwayatkan Muslim)
12.  Memulai membasuh kepala bagian depan, karena berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian memajukan dan mengembalikannya. Beliau memulai dengan kepala bagian depan kemudian membawa kedua tangannya ke akhir tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat semula.” (Muttafaq ‘Alaih)
Doa Setelah Wudhu
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Asyhadu allaa ilaaha illallahu, wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluhu, allahummaj ‘alni minattawwaabiin, waj ‘alni minal mutathohhiriin.
“Aku bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad itu hamba Allah dan utusan-Nya, Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan pula aku termasuk orang-orang yang suci.”
Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu
1.      Berwudhu di tempat najis (di kamar mandi atau wc), karena dikhawatirkan najis tersebut mengenai dirinya.
2.      Membasuh lebih dari tiga kali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu tiga kali-tiga kali, dan beliau bersabda,
3.      Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (Diriwayatkan At-Tirmidzi)

4.      Meninggalkan salah satu sunnah wudhu atau lebih, karena dengan meninggalkannya orang Muslim kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudhu ditinggalkan.

S   Sebelumnya  -  Selanjutnya

Pengertian, Dalil, Keutamaan dan Rukun Wudhu

Pengertian Wudhu
Dalam Al-Qamus disebutkan, jika kata wudhu ditulis dengan harakat dhammah ‘al-wudhu’ menunjukkan arti perbuatan, yakni perbuatan wudhu itu sendiri. Dan jika ditulis dengan harakat fathah ‘al-wadhu’ artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Terkadang makna yang dimaksud dari keduanya adalah air yang digunakan untuk berwudhu.
Dalil Disyariatkan Wudhu
Firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah : 6)
Sabda Rasulullah
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Shalat salah seorang dari kalian tidak diterima jika ia berhadats hingga ia berwudhu.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang agung berdasarkan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut :
وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?" Mereka menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyempurnakan wudlu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath (sabar dalam ketaatan.” (Diriwayatkan Muslim)
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ فَتَمَضْمَضَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ فِيهِ وَإِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ
“Apabila seorang hamba mukmin berwudlu, lalu dia berkumur-kumur maka keluar dosa-dosa dari mulutnya. Apabila dia menyemburkan air yang telah dimasukkan ke hidung, maka dosa-dosa keluar dari hidungnya, jika dia membasuh wajahnya, maka dosa-dosa keluar dari wajahnya hingga keluar dari kedua kelopak matanya. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka dosa-dosa keluar dari kedua tangannya hingga keluar dari kuku-kukunya, jika dia mengusap kepalanya, dosa-dosa keluar dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosa keluar dari kedua kakinya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Diriwayatkan Malik dan lain-lain)
Hal-hal yang Diwajibkan dalam Wudhu (Ada juga yang Menyebutnya Rukun Wudhu)
1.      Niat, yaitu keinginan hati dan bermaksud untuk mengerjakan wudhu dibarengi dengan perbuatannya karena ingin melaksanakan perintah Allah Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
”Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat.”
Awal kewajiban dalam berwudhu adalah niat, yaitu orang yang berwudhu hendaklah berniat mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat.
2.      Membasuh muka, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Maka basuhlah muka kalian.” (Al-Maidah: 6)
Muka atau wajah adalah bagian tubuh yang panjangnya antara tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu, dan lebarnya antara dua telinga.
3.      Membasuh kedua tangan hingga siku, karena Allah Ta’ala berfirman,
“(Dan basuhlah) tangan kalian sampai dengan siku.”
Wajib menghilangkan penghalang yang ada pada keduanya, seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghilangkan kotoran itu maka diperbolehkan, begitu pula diperbolehkan adanya kulit busil, walaupun mudah dihilangkan. Hukum semacam ini yang berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota tubuh yang lain.
4.      Mengusap sebagian kepala (menurut madzhab syafi’i dan hanafi), mengusap kepala dari kening hingga tengkuk (menurut madzhab hambali dan ahmad), pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut pada artikel yang akan datang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Usaplah kepala kalian.”
5.      Membasuh kedua kaki hingga dua mata kaki (menurut madzhab syafi’i, hambali, hanafi), mengusap kedua kaki (madzhab maliki), karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)
6.      Tertib atau berurutan dalam berwudhu. Karena sebagaimana urutan yang disebutkan dalam firman Allah tersebut. Akan tetapi, apabila seseorang membenamkan dirinya (nyemplung) ke air –walaupun air itu sedikit- atau saat mandi hujan –deras dan basah kunyup- disertai dengan berniat berwudhu maka sah wudhunya, walaupun tidak selama orang yang berwudhu seperti biasanya.
Itulah yang disebut dengan tertib taqdiri, yaitu tertib yang terjadi ketika seseorang membenamkan diri (nyemplung) dalam air dengan diiringi niat wudhu. Sedangkan tertib hakiki adalah tidak mendahulukan anggota tubuh yang satu dengan anggota tubuh yang lain, ketika seseorang berwudhu seperti biasa.
7.      Muwalah artinya menjalankan aktifitas wudhu pada satu waktu tanpa jeda atau sebelum bagian wudhu yang lain kering, karena memutus ibadah yang telah dimulai itu dilarang. Allah Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad: 33)
Hanya saja jeda sedikit itu ditolerir, begitu juga karena uzur, misalnya persediaan air wudhu habis, atau aliran air wudhu terhenti, atau pengalirannya itu membutuhkan waktu yang lama. Pada kondisi tersebut, jeda dibolehkan, karena Allah Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.

Selanjutnya

Etika Buang Air

Hal-hal yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Hendak Buang Air
1.      Ia mencari tempat yang sepi dari manusia dan jauh dari penglihatan mereka, karena diriwayatkan bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak buang air besar, maka beliau pergi hingga tidak dilihat siapa pun. (Diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
2.      Tidak membawa masuk apa saja yang di dalamnya terdapat dzikir kepada Allah Ta’ala, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenakan cincin yang ada tulisan Rasulullah, namun jika beliau masuk ke WC maka beliau melepasnya. (Diriwayatkna At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).
3.      Masuk ke dalam toilet/WC dengan mendahulukan kaki kiri, sambil berdoa,
بِسْمِ اللهِ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Dengan nama Allah, sesungguhnya aku berlindung diri kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan.”
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu membaca doa di atas jika hendak masuk ke dalam WC.
4.      Tidak mengangkat pakaiannya agar auratnya tidak terbuka.
5.      Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air kecil, atau buang air besar, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوْهَا بِغَائِطٍ وَبَوْلٍ
“Janganlah kalian menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar atau buang air kecil.” (Muttafaq Alaih)
6.      Tidak buang air kecil, atau buang air besar di tempat berteduh manusia, atau di jalan mereka, atau di air mereka, atau di pohon-pohon mereka yang berbuah, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
اِتَّقُوا المَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ : اَلْبَرَازُ فِي المَوَارِدِ وَ قَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَالظَّلَّ
“Takutlah kalian kepada tiga tempat laknat: buang air besar di aliran air, (buang air besar) di jalan, dan (buang air besar) di tempat berteduh.” (Diriwayatkan Al-Hakim dengan sanad yang baik)
7.      Tidak mengobrol ketika sedang buang air besar, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ ، وَلَا يَتَحَدَّثَا فَإِنَّ اللهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
“Jika dua orang buang air besar, maka hendaklah setiap orang dari keduanya bersembunyi dari orang satunya, dan keduanya jangan mengobrol, karena Allah membenci hal tersebut.”

Alat Istinja’
1.      Tidak beristinja’ dengan tulang, atau kotoran hewan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تَسْتَجْمِرُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ .
“Janganlah kalian beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang, karena keduanya adalah makanan saudara-saudara kalian dari jin.”
(Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)
Juga tidak beristinja’ dengan apa saja yang di dalamnya terdapat manfaat, seperti pohon rami yang bisa digunakan, atau daun, dan lain sebagainya. Juga tidak beristinja’ dengan sesuatu yang bernilai, seperti sesuatu yang bisa dimakan, karena meniadakan sesuatu yang bermanfaatm dan merusak sesuatu yang berguna itu haram.
2.      Tidak cebok, atau beristinja’ dengan tangan kanan, dan tidak menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ ، وَلَا يَتَمَسَّحُ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِيْنِهِ
“Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan tidak cebok di WC dengan tangan kanannya.” (Muttafaq Alaih)
3.      Melakukan istinja’ dengan ganjil, misalnya beristinja’ dengan tiga batu. Jika merasa belum bersih, maka dengan lima batu, karena Salman Radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, atau kami beristinja’ dengan tangan kanan dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan kotoran hewan, dan tulang.” (Diriwayatkan Muslim)
4.      Jika ingin menggunakan air dan batu, maka terlebih dahulu menggunakan batu, kemudian dengan air. Jika cukup dengan salah satu dari keduanya, maka diperbolehkan, hanya saja dengan air itu lebih baik, karena Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Perintahkan suami-suami kalian istinja’ dengan air, karena aku malu kepada mereka, dan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa berbuat seperti itu.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya)

Apa yang Harus Diperhatikan Usai Buang Air Kecil
1.      Keluar dari WC dengan mendahulukan kaki kanan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berbuat seperti itu.
2.      Membaca doa,
غُفْرَانَكَ
“Ya Allah, ampunilah aku.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Hadits ini hasan)
Atau doa,
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَعَفَانِي
“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan gangguan dariku, dan memberi kesehatan kepadaku.”
Atau doa,
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْسَنَ إِلَيَّ فِي أَوَّلِهِ وَأَخِرِهِ
“Segala puji bagi Allah yang telah berbuat baik kepadaku dari pertama hingga akhir.”
Atau doa,
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذَاقَنِي لَذَّتَهُ وَأَبْقَى فِيَّ قُوَّتَهُ وَأَذْهَبَ عَنِّي أُذَاهُ
Segala puji bagi Allah yang telah merasakan kepadaku kelezatan-Nya, mempertahankan kekuatan-Nya kepadaku, dan menghilangkan gangguan-Nya dariku.”

Karena semua doa di atas ada haditsnya.


jadwal-sholat

Popular Posts

Tanya-Jawab atau Konsultasi Syariah

Tanya-Jawab atau Konsultasi Syariah
Wallahu'alam
MyLoVa. Powered by Blogger.
Plagiarisma.Net