Membasuh Tumit dalam Berwudhu

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-3
Membasuh Tumit dalam Berwudhu

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالُوا: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Abu Hurairah, dan Aisyah –semoga Allah meridhoi mereka- berkata, Rasululullah ﷺ bersabda, “Celakalah (ada ancaman) bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.”
(Diriwayatkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam an-Nasa’i)

Syarah Hadits
Lafazh (وَيْلٌ) jika diterjemahkan secara bahasa berarti, celakalah. Jika dilihat dalam kamus lisanul arab berarti jangan main-main untuk melakukannya atau jangan coba-coba. Dan kata-kata yang sejenis dengan ini adalah (ويح) (وَيْب) (وَيْس) dimana ketiga kata tersebut memiliki makna yang sama. Akan tetapi terdapat suatu pendapat yang datangnya dari Abu Said al-Khudri, bahwasanya (وَيْلٌ) adalah nama jurang (lembah) di neraka, yang dimana dalamnya jurang tersebut, seandainya gunung-gunung di dunia dimasukkan kedalamnya, maka gunung-gunung tersebut akan hilang tanpa berbekas.
Adapun makna hadits ini adalah bahwasanya kelak di akhirat tumit-tumit yang tidak terbasuh ketika berwudhu akan terkena api neraka, mengapa demikian karena sebagaimana dijelaskan dalam redaksi lengkap hadits diatas,
وهو أنه - صلى الله عليه وسلم - رأى قوما وأعقابهم تلوح؛ فقال: «ويل للأعقاب من النار»
Dan bahwasanya Rasululullah ﷺ pernah melihat suatu kaum (di akhirat) yang kelak tumit-tumit mereka memancarkan cahaya, maka beliau ﷺ bersabda, “Celakalah (ada ancaman) bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.”
Jadi berdasarkan hadits di atas, tumit merupakan bagian yang wajib dibasuh saat wudhu, sebagaimana keumuman dalam firman Allah ﷻ :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (Al-Maidah : 6)
Karena tidaklah mungkin Rasulullah mengancam dengan siksaan api neraka terhadap tumit yang tidak terkena air wudhu, jikalau itu bukanlah suatu kewajiban. Karena yang namanya ancaman siksaan itu diperoleh tak kala melalaikan kewajiban atau melaksanakan sesuatu yang dilarang.

Suci dari Hadats

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-2
Suci dari Hadats

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ"
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- mengatakan, Rasululullah bersabda, “Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu.”
(Diriwayatkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam at-Tirmidzi)

Syarah Hadits
Dalam hadits diatas kalimat (لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ) Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian, para ulama menjelaskan maksud dari hadits ini, bahwasanya Allah tidak akan menerima shalat seorang atau maksudnya shalat orang tersebut tidaklah sah (dibenarkan) dalam syariat Islam, karena sebagaimana perkataan para ulama,
كُلُّ مَقْبُوْلٍ صَحِيْحٌ وَلَيْسَ كُلُّ صَحِيْحٍ مَقْبُوْلًا
Setiap yang diterima (oleh Allah) pasti sah (benar), tapi bukanlah setiap yang sah (benar) pasti diterima (oleh Allah).
Dengan kata lain, ketika Rasulullah menyebutkan shalat tidak diterima Allah, berarti sama saja dengan Rasulullah ingin menyatakan shalatnya tidak sah, dan berarti orang tersebut wajib mengulangi sholatnya. Berbeda dengan orang yang shalat, kemudian hatinya lalai (atau tidak khusu) dia shalat, shalatnya itu sah (benar) menurut syariat islam, tapi belum tentu shalatnya diterima oleh Allah.
Kemudian Rasulullah melanjutkan perkataannya (إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ) yang berarti bahwasanya orang yang tidak diterima shalatnya adalah orang yang berhadats hingga dia berwudhu. Jadi dengan kata lain, shalat itu tidak sah tanpa wudhu atau bersuci. Dan hadits ini juga menjadi penjelas bahwasanya, setiap orang yang hendak mendirikan shalat tidak harus berwudhu di setiap shalat, akan tetapi ia cukup berwudhu tatkala ia berhadats. Hadits ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (Al-Maidah : 6)
Karena hadits diatas justru menjadi penjelas terhadap ayat di atas, bahwasanya orang yang hendak mendirikan shalat dia harus berwudhu tatkala ia berhadats. Adapun jika ia tidak berhadats maka berwudhu lagi untuk shalat hukumnya adalah sunnah, karena sebagaimana Rasulullah bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
“Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.” (Diriwayatkan Imam Ahmad)
Akan tetapi jika ia memilih untuk tidak berwudhu karena belum berhadats, maka tidak mengapa karena shalatnya sudah sah. Karena syarat sahnya shalat adalah terbebas dari hadats.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Hadats itu terdapat dua macamnya, hadats kecil dan hadats besar. Hadats itu berbeda dengan najis, karena cara bersuci dari hadats pun berbeda. Hadats kecil dihilangkan dengan cara berwudhu, sedangkan hadats besar dihilangkan dengan cara mandi wajib. Jikalau tidak ada air, maka hadats kecil dan besar dapat dihilangkan dengan cara berwudhu.

Perbuatan Harus Disertai Niatnya

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-1
Niat

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: "إَنَّمَا الْأَعْمَالُ بَالنِّيَّاتِ - وَفِيْ رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ - وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إَلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إَلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ"
Dari Umar bin Al-Khattab –semoga Allah meridhainya- menuturkan bahwa aku mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Sessungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya. –dalam riwayat lain- “dengan niatnya”- setiap orang hanyalah akan mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, pahalanya adalah hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka pahalanya sesuai dengan niatnya.”
(Diriwayatkan Imam Bukhari)

Syarah Hadits
Sebelum memulai segala pembahasan tentang Ibadah kepada Allah, maka yang pertama-tama haruslah diawali dengan Niat, dan hadits salah satu hadits yang menerangkan tentang Niat adalah hadits ini. Insya Allah kami Akan mencoba memaparkan, apa-apa saja yang terkandung dalam hadits di atas.
Kalimat (إَنَّمَا) dalam ilmu Balaghoh disebut dengan al-hashr (pembatasan), yang berarti sesungguhnya hanyalah. Seperti perkataan seorang pujangga, إِنَّمَا حُبِّيْ لّكِ (sesungguhnya cintaku hanyalah untukmu).
Adapun kalimat (إَنَّمَا الْأَعْمَالُ بَالنِّيَّاتِ) adalah berupa kalimat al-hashr (pembatasan), yang bermakna “tiadalah suatu amal melainkan hanya dengan niat”, karena tidak suatu pekerjaan disebut ‘amal jika tanpa niat.
Dalam redaksi selanjutnya (وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى) yang berarti bahwa “tiadalah setiap orang melainkan hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, setiap perbuatan yang kita lakukan, jika disertai dengan niat semata-mata untuk mendapatkan pahala dari Allah, maka perbuatan itu akan bernilai ibadah. Seperti ketika seseorang ingin makan, dimana tatkala akan makan, ia meniatkan agar dengan makanan tersebut ia akan memiliki energi untuk melakukan ibadah kepada Allah, maka makan tersebut akan bernilai ibadah juga. Beda halnya ketika suatu ibadah, sholat misalnya, ada seseorang sholat dengan niat berharap diliat mertua, agar dianggap orang baik, maka orang sholat yang seperti ini tidak akan mendapatkan pahala, meskipun yang ia lakukan adalah suatu ibadah. Oleh karena itu, dari hal ini para orang-orang shaleh membuat suatu konsep yang berbunyi,
صِحَّةُ الْعَمَلِ بِالنِّيَّةِ وَفَسَدُ الْعَمَلِ بِالنِّيَّةِ
Baiknya suatu amal karena niatnya, dan buruknya suatu amal juga karena niatnya.
Adapun kalimat (فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ) hingga ke akhir hadits, ini adalah penjelasan dari perkataan Rasulullah ¬shallallahu ‘alaihi wassalam, yaitu tatkala pada saat terjadinya hijrah -hijrah dalam Islam ada 5-, adapun hijrah yang dimaksud dalam hadits ini adalah saat hijrahnya umat Islam dari kota makkah ke madinah, ada seorang yang berhijrah bukan karena ingin menjalankan perintah Allah dan mengikuti Rasulullah, akan tetapi orang ini berhijrah dengan maksud untuk menikahi seorang wanita yang bernama ummu qais, sehingga nantinya orang tersebut dijuluki dengan nama muhajir ummu qais. Adapun, bagi para sahabat yang berhijrah dengan Niat menyelamatkan keimanannya, agar dapat menjalankan perintah Allah serta mengikuti Rasulullah, maka pahalanya berada di sisi Allah, dan pahalanya dapat langsung dinikmati di dunia atau di akhirat kelak, atau akan ia rasakan di dunia dan akhirat.

Niat (النِّيَّةِ)
Niat secara bahasa memiliki arti, maksud yang dituju didalamnya, atau pekerjaan yang diinginkan, atau mengarahkan jiwa sesuai dengan perbuatan.
Adapun niat secara istilah, para ulama memiliki pengertian yang berbeda-beda tentang apa yang dimaksud dengan niat, yaitu :
1. Madzhab Hanafi
قَصْدُ الطَّاعَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي إِيجَابِ الْفِعْل
Bermaksud untuk (melakukan) ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah dalam perbuatan yang diwajibkan (ataupun dilarang).
2. Madzhab Maliki
قَصْدُ الإِنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيدُهُ بِفِعْلِهِ
Kemauan manusia dalam hatinya untuk melakukan sesuatu yang diinginkan.
3. Madzhab Syafi’i
قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Maksud (hati) akan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya.
4. Madzhab Hambali
عَزْمُ الْقَلْبِ عَلَى فِعْل الْعِبَادَةِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Tekad hati atas suatu perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hijrah (اَلْهِجْرَةُ)
Secara bahasa hijrah memiliki arti perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain.
Adapun hijrah dalam Islam itu ada 5, yaitu :
1. Hijrah para sahabat dari kota makkah ke negeri habasyah (ethiopia) sekarang, karena mendapat gangguan dari orang-orang kafir makkah.
2. Hijrah Rasulullah dan para sahabatnya dari kota makkah ke kota madinah, dan inilah momentum hijrah yang menjadi kebangkitan Islam.
3. Hijrah para kabilah-kabilah (suku-suku) di madinah dan sekitarnya, dengan mendatangi Rasulullah untuk mempelajari Islam, kemudian mengajarkan kepada kaumnya masing-masing.
4. Hijrah para penduduk makkah (yang masih dalam kekufuran) dengan mendatangi Rasulullah di madinah, kemudian menyatakan keimanannya setelah itu mereka kembali lagi ke makkah.


5. Hijrah dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah.

Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Hukumnya

Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku pernah bermaksud menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian, aku memerintahkan untuk shalat lalu azan pun dikumandangkan. Setelah itu, aku menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat berjamaah. Lalu, aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, dan aku bakar rumah mereka saat mereka berada di dalamnya.” (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran-pelajaran Hadist:
1. Ada ancaman sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada alasan yang kuat.
2. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum shalat berjamaah selain shalat jum'at.
a) Fardhu 'ain bagi laki-laki merdeka, bukan musafir, dan tidak ada halangan lain. Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من سمع النداء فلم يأته، فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa yang mendengar azan, dan ia tidak mendatanginya (ke masjid), maka tidak ada sholat baginya, kecuali bagi yang uzur.” (Jamius Shoghir)
b) Fardhu kifayah karena kejadian dalam hadist ini ditujukan kepada orang-oran munafik yang tidak mau datang untuk shalat berjamaah. Selain itu, shalat berjamaah merupakan syiar Islam, dan bisa terwakili oleh sebagian kaum muslimin. Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ، قَالَ زَائِدَةُ: قَالَ السَّائِبُ: يَعْنِي بِالْجَمَاعَةِ: الصَّلَاةَ فِي الْجَمَاعَةِ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya)." Zaidah mengatakan, bahwa As-Sa'ib mengatakan : yang dimaksud dengan jama'ah adalah sholat berjama'ah.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
c) Sunnah, karena maksud hadist-hadist seperti ini adalah anjuran. Seandainya wajib, tentu Rasulullah menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Tapi, karena beliau tidak menjatuhkan hukuman, maka perintah ini berarti sunnah muakkad (yang ditekankan). Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Sholat jama'ah lebih utama daripada sholat sendirian dengan 27 derajat” (Diriwayatkan Muslim)

Seseorang Akan Bersama yang Dicintainya Kelak di Akhirat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ
"Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya." (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan At-Tirmidzi)
Asbabul Wurud
Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرِحُوا بِشَيْءٍ لَمْ أَرَهُمْ فَرِحُوا بِشَيْءٍ أَشَدَّ مِنْهُ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ يُحِبُّ الرَّجُلَ عَلَى الْعَمَلِ مِنْ الْخَيْرِ يَعْمَلُ بِهِ وَلَا يَعْمَلُ بِمِثْلِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ
“Aku melihat para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bergembira karena sesuatu yang aku belum pernah melihat mereka bergembira melebihi hal itu. Salah seorang dari mereka berkata, "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki menyukai seseorang karena amal baik yang ia kerjakan, namun ia tidak bisa melakukan yang serupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Seseorang itu akan bersama orang yang disukainya.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
Penjelasan Hadits
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam setiap orang itu kelak di akhirat akan dipertemukan dan bersama dengan orang yang dicintainya. Dicintai disini, bisa juga orang yang diidolakan, didukung, disayangi, dijaga, dilindungi, atau teman pun dapat masuk dalam kategori ini.
Jadi tatkala ada orang yang mencintai seorang yang sholeh, orang yang taat, rajin beribadah, orang Islam, orang yang kelak dijanjikan oleh Allah akan masuk ke dalam surga-Nya. Maka, sudah barang tentu orang yang mencintai tersebut pasti akan bersama orang yang dicintainya di surga-Nya juga kelak. Adapun jika ada orang yang mencintai seorang yang buruk, orang yang sombong, ahli maksiat, orang Kafir, orang yang kelak disiksa oleh Allah di dalam neraka-Nya. Maka, sudah barang tentu orang yang mencintai tersebut pasti akan bersama orang yang dicintainya pula di neraka-Nya juga kelak. Mengapa demikian ? karena sebagaimana dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ
"Seseorang tergantung pada agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang dia jadikan sebagai teman dekat." (Diriwayatkan Ahmad)
Lihatlah betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memperingatkan kita, agar kita tak salah dalam mencintai orang atau mengidolakan seseorang atau memilih. Karena disaat kita memilik seorang teman, maka tatkala teman kita adalah orang yang ahli maksiatnya, lama kelamaan kita juga pasti akan terjerumus ikut dalam kemaksiatan. Dan ketika berteman orang yang berbeda agama dengan kita, atau kita mengidolakannya, atau mengidolakannya, lama-kelamaan, sadar-tidak sadar kita nanti pasti akan mengikutinya dan –Nauzubillah- kita dapat terbawa ke dalam agamanya. Sebagaiman Abu Hurairah pernah mengatakan, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (Diriwayatkan Al-Bukhari)

Berterima Kasih Kepada Orang adalah Bentuk Syukur kepada Allah

Rasulullah saw. bersabda,
اَلتَّحَدَّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ وَتَرْكُهَا كُفْرٌ ، وَمَنْ لَا يَشْكُرِ الْقَلِيْلَ لَا يَشْكُرِ الْكَثِيْرَ ، وَمَنْ لَا يَشْكُرِ النَّاسَ لَا يَشْكُرِ اللهَ .
”Menyebut-nyebut nikmat Allah merupakan (perbuatan) syukur dan meninggalkannya berarti kufur (ingkar kepada nikmat Allah). Barangsiapa tidak mensyukuri nikmat yang sedikit ia tidak pula akan mensyukuri nikmat yang banyak. Dan barangsiapa tidak berterima kasih kepada orang lain ia tidak akan berterima kasih pula kepada Allah.” (HR. Baihaqi)
Penjelasannya :
Yang dimaksud dengan menyebut-nyebut nikmat Allah ialah seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an:
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ .
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (Adh-Dhuha: 11)
Yang dimaksud kufrun dalam hadist ini ialah ingkar terhadap nikmat Allah, bukan ingkar kepadaNya. Barangsiapa tidak bersyukur kepada Allah karena mendapat nikmat yang sedikit berarti ia pun tidak akan bersyukur bila mendapat nikmat yang banyak. Barangsiapa yang berterima kasih kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah. Orang yang bersifat demikian disebut orang yang ingkar terhadap nikmat Allah, dan ia berdosa karena perbuatannya itu. Allah swt. Berfirman,
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.” (Ibrahim: 7)

HADITS PERTAMA (Setiap Perbuatan Tergantung Niatnya)

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]
Terjemah Lengkap :
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radhiyallahu’anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya setiap perbuatan itu disertai oleh niatnya. Dan sesungguhnya (balasan) bagi setiap orang (sesuai dengan) yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhoan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (bernilai sebagai hijrah) kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang ia niatkan.”
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
Penjelasan Hadits :
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini merupakan penjelasan mengenai sesuatu yang dinilai sebagai separuh dari ibadah. Sebab, niat merupakan dasar penilaian amalan batin. Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah, “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan (ajaran agama) kami, yang bukan merupakan bagian darinya, maka ia tertolak,” dan dalam riwayat yang lain disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan atas dasar ajaran dari kami maka amalan itu tertolak,” merupakan penjelasan mengenai separuh lain dari agama. Sebab, hadits riwayat Aisyah tersebut menjelaskan dasar penilaian seluruh amalan lahir.
Pelajaran yang Dapat Dipetik :
1.      Manusia akan mendapat pahala dan dosa tergantung dari niatnya. Sebab, Nabi bersabda, “Barangsiapa (berniat) hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya maka (nilai) hijrahnya adalah hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.”
2.      Nilai setiap amal perbuatan itu sesuai dengan sarana yang dipergunakan untuk mencapainya. Boleh jadi ada sesuatu yang pada asalnya mubah, namun berubah menjadi ketaatan manakala seseorang meniatkannya sebagai bentuk kebaikan. Misalnya, seorang yang makan dan minum dengan niat agar bisa menjalani ketakwaan dan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu, Nabi bersabda, “Makanlah sahur karena terdapat berkah dalam makan sahur itu!”
3.      Rasulullah menjelaskan bahwa hijrah -yang merupakan sebuah bentuk amalan- bisa mendatangkan pahala bagi seseorang, namun juga bisa menghalanginya dari mendapatkan pahala. Orang yang berhijrah menuju Allah dan Rasul-Nya akan diberi pahala dan akan sampai pada tujuannya. Sedangkan orang yang berhijrah untuk mencari keduniaan atau demi seseorang wanita yang ingin dinikahinya maka dia tidak mendapatkan pahala hijrah.
Tahukah Anda :
Umar bin Khatab adalah khalifah pertama yang digelari Amirul Mukminin.
Abu Bakar, khalifah pertama bergelar khalifah, artinya pengganti. Gelar khalifah ini merupakan pemendekan dari khilafatu Rasulillah atau pengganti Rasulullah.
Pada awal pemerintahannya, Umar digelari khalifatu khalifati Rasulillah, atau pengganti penggantinya Rasulullah. Hingga pada suatu hari datang utusan dari daerah yang meminta izin untuk bertemu “Amirul Mukminin”. Sejak itu panggilan kehormatan untuk Umar bukan lagi khalifah, melainkan amirul mukminin.

Amirul Mukminin artinya “Pemimpin Orang-orang Beriman”.