Seseorang yang Memiliki Keterbelakangan Mental Tidak Akan Dihisab

Pertanyaan
Assalamualaikum,sy ingin bertanya apkah org yg mempunyai keterbelakangan mental akan dihisab atau tidak tlg dijelaskan?

Jawaban
Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahilladzi haqqo hamdih, wash sholatu ‘ala khoiri kholqih, wa’ala aalihi mim ba’dih, ‘amma ba’du ;

Seseorang yang memiliki keterbelakangan mental, atau autis itu memiliki hukum yang sama dengan orang gila, anak yang belum baligh, dan orang yang belum sampai dakwah Islam kepadanya. Yaitu orang yang tidak memiliki beban syariat, atau dalam bahasa syariat Islam dia bukanlah seorang yang mukallaf (orang yang dibebani syariat), sebagaimana Allah berfirman,

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (Al-Baqarah : 286)

Bantu Klik Iklan diatas yah untuk bantuan dakwah kami

Kemudian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
رفع القلم عن ثلاث: عن النائم حتي يستيقظ و عن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يفيق\
“Diangkat pembebanan hukum dari tiga (orang); orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai sembuh”. (Diriwayatkan al-Bukhari)

Dalam ayat tersebut Allah menyatakan, tidak akan membebani seseorang diluar batas kesanggupannya, sekarang bagaimana orang yang memiliki keterbelakangan mental, yang dibebaskan dalam melakukan syariat Islam, mau dihisab nanti di hari kiamat ? Di dunia saja dia tidak memiliki kewajiban terhadap syariat Islam, sebagaimana Allah berfirman,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
Sungguh Kami tidak akan mengadzab sebelum mengutus seorang Rasul” (Al Isra: 15)
Dan firman-Nya,
كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ. قَالُوا بَلَى قَدْ جَاءَنَا نَذِيرٌ فَكَذَّبْنَا
Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: “Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan? Mereka menjawab: “Benar ada”, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, lalu kami mendustakan(nya)” (QS. Al Mulk: 8-9)
Dalam dua ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwasanya adzab Allah itu tidak akan diberikan kepada orang-orang yang belum pernah mendengar dakwah para Rasul-Nya. Sekarang coba kita berpikir, apakah orang yang memiliki keterbelakangan mental bisa memahami hal ini ? ada satu buah riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
يكون يوم القيامة رجل أصم لا يسمع شيئاً، ورجل أحمق، ورجل هرم ورجل مات في فترة فأما الأصم فيقول: رب لقد جاء الإسلام وما أسمع شيئاً، وأما الأحمق فيقول: رب لقد جاء الإسلام والصبيان يحذفونني بالبعر، وأما الهرم فيقول: رب لقد جاء الإسلام وما أعقل شيئاً، وأما الذي مات في الفترة فيقول: رب ما أتاني لك رسول، فيأخذ مواثيقهم ليطيعنه، فيرسل إليهم أن ادخلوا النار، قال: فوالذي نفس محمد بيده لو دخلوها لكانت عليهم برداً وسلاماً
Di hari kiamat ada seorang yang tuli, tidak mendengar apa-apa, ada orang yang idiot, ada orang yang pikun, ada yang mati pada masa fatrah. Orang yang tuli berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang saat itu aku tuli, tidak mendengar Islam sama sekali’. Orang yang idiot berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang, saat itu anak-anak nakal sedang memasung aku di dalam sumur’. Orang yang pikun berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang aku sedang hilang akal’. Orang yang mati pada masa fatrah berkata: ‘Ya Rabb, tidak ada utusan yang datang untuk mengajakku kepada Islam’. Lalu diuji kecenderungan hati mereka pada ketaatan. Diutus utusan untuk memerintahkan mereka masuk ke neraka. Nabi bersabda: ‘Demi Allah, jika mereka masuk ke dalamnya, mereka akan merasakan dingin dan mereka mendapat keselamatan‘” (Diriwayatkan Ahmad)
Jadi kesimpulannya, orang yang memiliki keterbelakangan mental tidaklah akan dihisab di akhirat kelak. Karena toh orang seperti ini tidak ada beban syariat Islam kepadanya.

Wallahu a’lam bishshowab..

Kredit Tidak Mengandung Riba

Pertanyaan :
Saya mau tanya Cara kredit yang tidak mengandung riba itu seperti apa?,apakah bank syariah yg ada sudah memenuhi syarat itu atau kah hanya jalan terbaik/alternatif pilihan..
Jawaban :
Bismillahilladzi Hadaana, wa Sholatu wa Salaam ala nabiyyina.
Allah meghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dan jika sekarang ada pertanyaan, bagaimana cara kredit yang tidak termasuk riba? Sebelum menjawab caranya, maka saya tanya dulu kredit apa yang saudara maksud?
Jika kredit, “Minjam uang ke bank untuk modal usaha sebanyak 500 ribu, kemudian si peminjam diwajibkan mengganti dengan bunga 50% misalnya, jadi ia diwajibkan membayar sebanyak 750 ribu, dengan cara diangsur (kredit) selama 3 bulan.” Maka ini termasuk riba. Dan cara untuk tidak riba, anda pinjam uang dengan akad mudzabrabah. Yaitu pinjaman dalam bentuk modal usaha, dan nanti dari hasil keuntungannya anda bagi hasil. Misal si pemberi pinjaman dapat 20% si peminjam 80%. Dan jika seandainya, usaha tersebut malah bangkrut. Maka si peminjam tak wajib mengganti, karena yang menanggung kerugian hanya si pemberi pinjaman.
Jika kredit dalam beli barang, “misal jika harga barang tersebut dibeli tunai seharga 10 juta, jika dicicil setahun, sebulan membayar  1 juta selama 12 bulan, yang jika di total maka jadi 12 juta harganya.” Ini boleh karena termasuk jual beli yang dihalalkan dalam ayat di atas. Dan jual beli jenis ini namanya jual beli taqsith, hal ini sebagaimana diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli sebahagian bahan makanan dari orang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)
Tapi ini beda halnya dengan, seorang pedagang yang jika ingin menjual barang secara kredit, akan tetapi pedagang tersebut meminjam uang di bank, dan kita yang membayar ke bank tersebut. Dalam istilah Islam disebut Hawalah yaitu pemindahan (pengalihan) hutang dari penghutang satu kepada penghutang lain.” Maka jika kita kredit barang, kepada pedagang jenis ini ada dua hukumnya. Bisa itu termasuk riba dan bisa tidak, yang kita harus perhatikan dan kita cermati, kepada siapa pedagang itu meminjang uangnya, kepada bank yang menjalankan riba atau tidak. Jika ia, maka itu termasuk kredit jenis riba.

Adapun mengenai pertanyaan kedua mengenai bank syariah, kalau kita liatdari proses transaksinya sejauh pengetahuan kami, bank-bank syariah telah hampir sesuai dengan apa yang di bolehkan dalam Islam. Akan tetapi melihat dari modal awal bank-bank syariah tersebut yang awalnya berasal dari bank-bank konvensional yang menerapkan riba. Maka saya berani mengatakan, bahwasanya bank syariah sekarang itu hanya alternatif daripada kita bertransaksi di bank-bank konvensional yang sudah jelas praktek ribanya.