Home » , , » Suci dari Hadats

Suci dari Hadats

Syarah Umdatul Ahkam – Hadits Ke-2
Suci dari Hadats

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ"
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- mengatakan, Rasululullah bersabda, “Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu.”
(Diriwayatkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam at-Tirmidzi)

Syarah Hadits
Dalam hadits diatas kalimat (لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ) Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di antara kalian, para ulama menjelaskan maksud dari hadits ini, bahwasanya Allah tidak akan menerima shalat seorang atau maksudnya shalat orang tersebut tidaklah sah (dibenarkan) dalam syariat Islam, karena sebagaimana perkataan para ulama,
كُلُّ مَقْبُوْلٍ صَحِيْحٌ وَلَيْسَ كُلُّ صَحِيْحٍ مَقْبُوْلًا
Setiap yang diterima (oleh Allah) pasti sah (benar), tapi bukanlah setiap yang sah (benar) pasti diterima (oleh Allah).
Dengan kata lain, ketika Rasulullah menyebutkan shalat tidak diterima Allah, berarti sama saja dengan Rasulullah ingin menyatakan shalatnya tidak sah, dan berarti orang tersebut wajib mengulangi sholatnya. Berbeda dengan orang yang shalat, kemudian hatinya lalai (atau tidak khusu) dia shalat, shalatnya itu sah (benar) menurut syariat islam, tapi belum tentu shalatnya diterima oleh Allah.
Kemudian Rasulullah melanjutkan perkataannya (إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ) yang berarti bahwasanya orang yang tidak diterima shalatnya adalah orang yang berhadats hingga dia berwudhu. Jadi dengan kata lain, shalat itu tidak sah tanpa wudhu atau bersuci. Dan hadits ini juga menjadi penjelas bahwasanya, setiap orang yang hendak mendirikan shalat tidak harus berwudhu di setiap shalat, akan tetapi ia cukup berwudhu tatkala ia berhadats. Hadits ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (Al-Maidah : 6)
Karena hadits diatas justru menjadi penjelas terhadap ayat di atas, bahwasanya orang yang hendak mendirikan shalat dia harus berwudhu tatkala ia berhadats. Adapun jika ia tidak berhadats maka berwudhu lagi untuk shalat hukumnya adalah sunnah, karena sebagaimana Rasulullah bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
“Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.” (Diriwayatkan Imam Ahmad)
Akan tetapi jika ia memilih untuk tidak berwudhu karena belum berhadats, maka tidak mengapa karena shalatnya sudah sah. Karena syarat sahnya shalat adalah terbebas dari hadats.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Hadats itu terdapat dua macamnya, hadats kecil dan hadats besar. Hadats itu berbeda dengan najis, karena cara bersuci dari hadats pun berbeda. Hadats kecil dihilangkan dengan cara berwudhu, sedangkan hadats besar dihilangkan dengan cara mandi wajib. Jikalau tidak ada air, maka hadats kecil dan besar dapat dihilangkan dengan cara berwudhu.

0 komentar:

Post a Comment