Syarah
Umdatul Ahkam – Hadits Ke-2
Suci
dari Hadats
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ
إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ"
Dari
Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- mengatakan, Rasululullah ﷺ
bersabda, “Tidaklah Allah menerima shalat salah seorang di
antara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu.”
(Diriwayatkan
Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam at-Tirmidzi)
Syarah
Hadits
Dalam
hadits diatas kalimat (لَا يَقْبَلُ
اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ) Tidaklah Allah
menerima shalat salah seorang di antara kalian, para ulama menjelaskan
maksud dari hadits ini, bahwasanya Allah tidak akan menerima shalat seorang
atau maksudnya shalat orang tersebut tidaklah sah (dibenarkan) dalam syariat
Islam, karena sebagaimana perkataan para ulama,
كُلُّ مَقْبُوْلٍ صَحِيْحٌ وَلَيْسَ كُلُّ صَحِيْحٍ مَقْبُوْلًا
Setiap
yang diterima (oleh Allah) pasti sah (benar), tapi bukanlah setiap yang sah
(benar) pasti diterima (oleh Allah).
Dengan
kata lain, ketika Rasulullah menyebutkan shalat tidak diterima Allah, berarti
sama saja dengan Rasulullah ingin menyatakan shalatnya tidak sah, dan berarti
orang tersebut wajib mengulangi sholatnya. Berbeda dengan orang yang shalat,
kemudian hatinya lalai (atau tidak khusu) dia shalat, shalatnya itu sah (benar)
menurut syariat islam, tapi belum tentu shalatnya diterima oleh Allah.
Kemudian
Rasulullah melanjutkan perkataannya (إِذَا أَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّأَ) yang berarti bahwasanya
orang yang tidak diterima shalatnya adalah orang yang berhadats hingga dia
berwudhu. Jadi dengan kata lain, shalat itu tidak sah tanpa wudhu atau bersuci.
Dan hadits ini juga menjadi penjelas bahwasanya, setiap orang yang hendak
mendirikan shalat tidak harus berwudhu di setiap shalat, akan tetapi ia cukup
berwudhu tatkala ia berhadats. Hadits ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah
ﷻ berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki...”
(Al-Maidah : 6)
Karena
hadits diatas justru menjadi penjelas terhadap ayat di atas, bahwasanya orang
yang hendak mendirikan shalat dia harus berwudhu tatkala ia berhadats. Adapun
jika ia tidak berhadats maka berwudhu lagi untuk shalat hukumnya adalah sunnah,
karena sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,
لَوْلا
أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ
وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
“Seandainya
tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada
tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.” (Diriwayatkan Imam Ahmad)
Akan
tetapi jika ia memilih untuk tidak berwudhu karena belum berhadats, maka tidak
mengapa karena shalatnya sudah sah. Karena syarat sahnya shalat adalah terbebas
dari hadats.
Hal-hal
yang Perlu Diperhatikan
Hadats
itu terdapat dua macamnya, hadats kecil dan hadats besar. Hadats itu berbeda
dengan najis, karena cara bersuci dari hadats pun berbeda. Hadats kecil
dihilangkan dengan cara berwudhu, sedangkan hadats besar dihilangkan dengan
cara mandi wajib. Jikalau tidak ada air, maka hadats kecil dan besar dapat
dihilangkan dengan cara berwudhu.
0 komentar:
Post a Comment