Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.
Sesuatu yang keluar dari dua lubang
manusia (kemaluan dan dubur), misalnya air kencing, air madzi (lendir yang
keluar dari kemaluan karena syahwat), wadyu (cairan putih yang keluar selepas
air kencing), tahi, kentut yang berbunyi dan tidak berbunyi. Itu semua
dikategorikan hadats, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Allah tidak
menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats hingga ia berwudhu
lagi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
2.
Tidur berat jika orang muslim
melakukannya dengan berbaring, atau tidur dengan duduk, tapi tatkala ia bangun
ia telah bergeser (bergerak) tempat duduknya, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
العين
وكاء السه ، فمن نام فليتوضأ
“Mata adalah tali dubur
maka barangsiapa tidur, ia harus wudhu lagi.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
3.
Hilangnya akal dan perasaan, misal
pingsan, mabuk atau gila, sebab ketika seseorang hilang akalnya maka ia tidak
mengetahui apakah wudhunya batal dengan kentut misalnya atau tidak?
4.
Menyentuh kemaluan dengan telapak
tangan bagian dalam, dan jari-jari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من
مس ذكره فلا تصل حتى يتوضأ
“Barangsiapa
menyentuh kemaluannya, ia jangan shalat hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan
At-Tirmidzi)
5.
Murtad misalnya dengan mengatakan
perkataan yang menunjukkan kekafiran, maka karenanya wudhunya batal, dan semua
amal perbuatan ibadanya menjadi hangus, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ
أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan
sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu:
"Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan
tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar:
65)
6.
Menyentuh wanita, masalah ini
terbahi menjadi tiga pembahasan, menurut Imam Ahmad tidak batal, menurut Imam
Malik dan Hanafi batal jika disertai syahwat, menurut Imam Syafi’i batal secara
mutlak. Mengenai pembahasan ini akan dibahas pada artikel tersendiri.
Orang-orang yang Disunnahkan Berwudhu
1.
Salis, yaitu orang yang kencing dan
kentutnya tidak bisa berhenti di sebagian besar waktunya. Ia disunnahkan
berwudhu untuk setiap kali shalat, karena dianalogikan dengan wanita mustahadhah.
2.
Wanita mustahadhah, yaitu
wanita yang selalu mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak di hari-hari
rutinnya ketika haid. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap shalat, karena
dianalogikan dengan wanita salis, dan juga karena sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,
“Kemudian
berwudhulah engkau untuk setiap kali shalat.” (Diriwayatkan
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i))
3.
Orang yang habis memandikan mayat,
atau menggotongnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من
غسل ميتا فليغتسل ، ومن حمله فليتوضأ
“Barangsiapa memandikan
mayat, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa menggotongnya hendaklah ia
berwudhu.”
Karena hadits
di atas dhaif (lemah), maka ulama mensunnahkan berwudhu bagi orang yang
habis memandikan mayit sebagai bentuk kehati-hatian.
0 komentar:
Post a Comment