Home » , » Pembatal Wudhu dan Orang yang Disunnahkan Berwudhu

Pembatal Wudhu dan Orang yang Disunnahkan Berwudhu

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.      Sesuatu yang keluar dari dua lubang manusia (kemaluan dan dubur), misalnya air kencing, air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing), tahi, kentut yang berbunyi dan tidak berbunyi. Itu semua dikategorikan hadats, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
2.      Tidur berat jika orang muslim melakukannya dengan berbaring, atau tidur dengan duduk, tapi tatkala ia bangun ia telah bergeser (bergerak) tempat duduknya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
العين وكاء السه ، فمن نام فليتوضأ
“Mata adalah tali dubur maka barangsiapa tidur, ia harus wudhu lagi.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
3.      Hilangnya akal dan perasaan, misal pingsan, mabuk atau gila, sebab ketika seseorang hilang akalnya maka ia tidak mengetahui apakah wudhunya batal dengan kentut misalnya atau tidak?
4.      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam, dan jari-jari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من مس ذكره فلا تصل حتى يتوضأ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, ia jangan shalat hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi)
5.      Murtad misalnya dengan mengatakan perkataan yang menunjukkan kekafiran, maka karenanya wudhunya batal, dan semua amal perbuatan ibadanya menjadi hangus, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar: 65)
6.      Menyentuh wanita, masalah ini terbahi menjadi tiga pembahasan, menurut Imam Ahmad tidak batal, menurut Imam Malik dan Hanafi batal jika disertai syahwat, menurut Imam Syafi’i batal secara mutlak. Mengenai pembahasan ini akan dibahas pada artikel tersendiri.
Orang-orang yang Disunnahkan Berwudhu
1.      Salis, yaitu orang yang kencing dan kentutnya tidak bisa berhenti di sebagian besar waktunya. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap kali shalat, karena dianalogikan dengan wanita mustahadhah.
2.      Wanita mustahadhah, yaitu wanita yang selalu mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak di hari-hari rutinnya ketika haid. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita salis, dan juga karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,
“Kemudian berwudhulah engkau untuk setiap kali shalat.” (Diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i))
3.      Orang yang habis memandikan mayat, atau menggotongnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من غسل ميتا فليغتسل ، ومن حمله فليتوضأ
“Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barangsiapa menggotongnya hendaklah ia berwudhu.”

Karena hadits di atas dhaif (lemah), maka ulama mensunnahkan berwudhu bagi orang yang habis memandikan mayit sebagai bentuk kehati-hatian.

0 komentar:

Post a Comment