Home » , » Pengertian, Dalil, Keutamaan dan Rukun Wudhu

Pengertian, Dalil, Keutamaan dan Rukun Wudhu

Pengertian Wudhu
Dalam Al-Qamus disebutkan, jika kata wudhu ditulis dengan harakat dhammah ‘al-wudhu’ menunjukkan arti perbuatan, yakni perbuatan wudhu itu sendiri. Dan jika ditulis dengan harakat fathah ‘al-wadhu’ artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Terkadang makna yang dimaksud dari keduanya adalah air yang digunakan untuk berwudhu.
Dalil Disyariatkan Wudhu
Firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah : 6)
Sabda Rasulullah
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Shalat salah seorang dari kalian tidak diterima jika ia berhadats hingga ia berwudhu.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang agung berdasarkan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut :
وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?" Mereka menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyempurnakan wudlu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath (sabar dalam ketaatan.” (Diriwayatkan Muslim)
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ فَتَمَضْمَضَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ فِيهِ وَإِذَا اسْتَنْثَرَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ يَدَيْهِ فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ
“Apabila seorang hamba mukmin berwudlu, lalu dia berkumur-kumur maka keluar dosa-dosa dari mulutnya. Apabila dia menyemburkan air yang telah dimasukkan ke hidung, maka dosa-dosa keluar dari hidungnya, jika dia membasuh wajahnya, maka dosa-dosa keluar dari wajahnya hingga keluar dari kedua kelopak matanya. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka dosa-dosa keluar dari kedua tangannya hingga keluar dari kuku-kukunya, jika dia mengusap kepalanya, dosa-dosa keluar dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosa keluar dari kedua kakinya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Diriwayatkan Malik dan lain-lain)
Hal-hal yang Diwajibkan dalam Wudhu (Ada juga yang Menyebutnya Rukun Wudhu)
1.      Niat, yaitu keinginan hati dan bermaksud untuk mengerjakan wudhu dibarengi dengan perbuatannya karena ingin melaksanakan perintah Allah Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
”Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat.”
Awal kewajiban dalam berwudhu adalah niat, yaitu orang yang berwudhu hendaklah berniat mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat.
2.      Membasuh muka, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Maka basuhlah muka kalian.” (Al-Maidah: 6)
Muka atau wajah adalah bagian tubuh yang panjangnya antara tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu, dan lebarnya antara dua telinga.
3.      Membasuh kedua tangan hingga siku, karena Allah Ta’ala berfirman,
“(Dan basuhlah) tangan kalian sampai dengan siku.”
Wajib menghilangkan penghalang yang ada pada keduanya, seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghilangkan kotoran itu maka diperbolehkan, begitu pula diperbolehkan adanya kulit busil, walaupun mudah dihilangkan. Hukum semacam ini yang berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota tubuh yang lain.
4.      Mengusap sebagian kepala (menurut madzhab syafi’i dan hanafi), mengusap kepala dari kening hingga tengkuk (menurut madzhab hambali dan ahmad), pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut pada artikel yang akan datang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Usaplah kepala kalian.”
5.      Membasuh kedua kaki hingga dua mata kaki (menurut madzhab syafi’i, hambali, hanafi), mengusap kedua kaki (madzhab maliki), karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)
6.      Tertib atau berurutan dalam berwudhu. Karena sebagaimana urutan yang disebutkan dalam firman Allah tersebut. Akan tetapi, apabila seseorang membenamkan dirinya (nyemplung) ke air –walaupun air itu sedikit- atau saat mandi hujan –deras dan basah kunyup- disertai dengan berniat berwudhu maka sah wudhunya, walaupun tidak selama orang yang berwudhu seperti biasanya.
Itulah yang disebut dengan tertib taqdiri, yaitu tertib yang terjadi ketika seseorang membenamkan diri (nyemplung) dalam air dengan diiringi niat wudhu. Sedangkan tertib hakiki adalah tidak mendahulukan anggota tubuh yang satu dengan anggota tubuh yang lain, ketika seseorang berwudhu seperti biasa.
7.      Muwalah artinya menjalankan aktifitas wudhu pada satu waktu tanpa jeda atau sebelum bagian wudhu yang lain kering, karena memutus ibadah yang telah dimulai itu dilarang. Allah Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad: 33)
Hanya saja jeda sedikit itu ditolerir, begitu juga karena uzur, misalnya persediaan air wudhu habis, atau aliran air wudhu terhenti, atau pengalirannya itu membutuhkan waktu yang lama. Pada kondisi tersebut, jeda dibolehkan, karena Allah Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.

Selanjutnya

0 komentar:

Post a Comment