Pengertian Wudhu
Dalam Al-Qamus disebutkan, jika kata wudhu ditulis dengan
harakat dhammah ‘al-wudhu’ menunjukkan arti perbuatan, yakni perbuatan
wudhu itu sendiri. Dan jika ditulis dengan harakat fathah ‘al-wadhu’ artinya
air yang digunakan untuk berwudhu. Terkadang makna yang dimaksud dari keduanya
adalah air yang digunakan untuk berwudhu.
Dalil Disyariatkan Wudhu
Firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh
air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur.” (Al-Maidah : 6)
Sabda Rasulullah
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Shalat salah seorang dari kalian tidak diterima jika ia berhadats
hingga ia berwudhu.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang agung berdasarkan sabda-sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut :
وَيَرْفَعُ
بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ
عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ
الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya
Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?" Mereka
menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyempurnakan
wudlu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent),
banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka
itulah ribath (sabar dalam ketaatan.” (Diriwayatkan Muslim)
إِذَا
تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ فَتَمَضْمَضَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ فِيهِ وَإِذَا
اسْتَنْثَرَ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ أَنْفِهِ فَإِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ
الْخَطَايَا مِنْ وَجْهِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَشْفَارِ عَيْنَيْهِ فَإِذَا
غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ يَدَيْهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ
يَدَيْهِ فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ
مِنْ أُذُنَيْهِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رِجْلَيْهِ حَتَّى
تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِ رِجْلَيْهِ
“Apabila seorang hamba mukmin berwudlu, lalu dia berkumur-kumur
maka keluar dosa-dosa dari mulutnya. Apabila dia menyemburkan air yang telah
dimasukkan ke hidung, maka dosa-dosa keluar dari hidungnya, jika dia membasuh
wajahnya, maka dosa-dosa keluar dari wajahnya hingga keluar dari kedua kelopak
matanya. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka dosa-dosa keluar dari kedua
tangannya hingga keluar dari kuku-kukunya, jika dia mengusap kepalanya,
dosa-dosa keluar dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya. Jika dia
membasuh kedua kakinya, maka dosa-dosa keluar dari kedua kakinya hingga keluar
dari bawah kuku-kukunya.” (Diriwayatkan Malik dan lain-lain)
Hal-hal yang Diwajibkan dalam Wudhu (Ada juga yang Menyebutnya
Rukun Wudhu)
1.
Niat, yaitu keinginan hati dan
bermaksud untuk mengerjakan wudhu dibarengi dengan perbuatannya karena ingin
melaksanakan perintah Allah Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam,
”Sesungguhnya
seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat.”
Awal kewajiban
dalam berwudhu adalah niat, yaitu orang yang berwudhu hendaklah berniat
mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat.
2.
Membasuh muka, karena Allah Ta’ala
berfirman,
“Maka basuhlah
muka kalian.” (Al-Maidah: 6)
Muka atau wajah
adalah bagian tubuh yang panjangnya antara tempat tumbuh rambut kepala hingga
dagu, dan lebarnya antara dua telinga.
3.
Membasuh kedua tangan hingga siku,
karena Allah Ta’ala berfirman,
“(Dan basuhlah)
tangan kalian sampai dengan siku.”
Wajib
menghilangkan penghalang yang ada pada keduanya, seperti kotoran yang melekat
selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau
susah menghilangkan kotoran itu maka diperbolehkan, begitu pula diperbolehkan
adanya kulit busil, walaupun mudah dihilangkan. Hukum semacam ini yang berlaku
pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota tubuh yang lain.
4.
Mengusap sebagian kepala (menurut
madzhab syafi’i dan hanafi), mengusap kepala dari kening hingga tengkuk
(menurut madzhab hambali dan ahmad), pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut
pada artikel yang akan datang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Usaplah
kepala kalian.”
5.
Membasuh kedua kaki hingga dua mata
kaki (menurut madzhab syafi’i, hambali, hanafi), mengusap kedua kaki (madzhab
maliki), karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan (basuhlah) kaki kalian
sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)
6.
Tertib atau berurutan dalam
berwudhu. Karena sebagaimana urutan yang disebutkan dalam firman Allah
tersebut. Akan tetapi, apabila seseorang membenamkan dirinya (nyemplung) ke air
–walaupun air itu sedikit- atau saat mandi hujan –deras dan basah kunyup-
disertai dengan berniat berwudhu maka sah wudhunya, walaupun tidak selama orang
yang berwudhu seperti biasanya.
Itulah yang
disebut dengan tertib taqdiri, yaitu tertib yang terjadi ketika seseorang
membenamkan diri (nyemplung) dalam air dengan diiringi niat wudhu. Sedangkan
tertib hakiki adalah tidak mendahulukan anggota tubuh yang satu dengan anggota
tubuh yang lain, ketika seseorang berwudhu seperti biasa.
7.
Muwalah artinya menjalankan
aktifitas wudhu pada satu waktu tanpa jeda atau sebelum bagian wudhu yang lain
kering, karena memutus ibadah yang telah dimulai itu dilarang. Allah Ta’ala berfirman,
“Janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad: 33)
Hanya saja jeda
sedikit itu ditolerir, begitu juga karena uzur, misalnya persediaan air wudhu
habis, atau aliran air wudhu terhenti, atau pengalirannya itu membutuhkan waktu
yang lama. Pada kondisi tersebut, jeda dibolehkan, karena Allah Ta’ala tidak
membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.
Selanjutnya
Selanjutnya
0 komentar:
Post a Comment