Home » , , , » Kredit Tidak Mengandung Riba

Kredit Tidak Mengandung Riba

Pertanyaan :
Saya mau tanya Cara kredit yang tidak mengandung riba itu seperti apa?,apakah bank syariah yg ada sudah memenuhi syarat itu atau kah hanya jalan terbaik/alternatif pilihan..
Jawaban :
Bismillahilladzi Hadaana, wa Sholatu wa Salaam ala nabiyyina.
Allah meghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dan jika sekarang ada pertanyaan, bagaimana cara kredit yang tidak termasuk riba? Sebelum menjawab caranya, maka saya tanya dulu kredit apa yang saudara maksud?
Jika kredit, “Minjam uang ke bank untuk modal usaha sebanyak 500 ribu, kemudian si peminjam diwajibkan mengganti dengan bunga 50% misalnya, jadi ia diwajibkan membayar sebanyak 750 ribu, dengan cara diangsur (kredit) selama 3 bulan.” Maka ini termasuk riba. Dan cara untuk tidak riba, anda pinjam uang dengan akad mudzabrabah. Yaitu pinjaman dalam bentuk modal usaha, dan nanti dari hasil keuntungannya anda bagi hasil. Misal si pemberi pinjaman dapat 20% si peminjam 80%. Dan jika seandainya, usaha tersebut malah bangkrut. Maka si peminjam tak wajib mengganti, karena yang menanggung kerugian hanya si pemberi pinjaman.
Jika kredit dalam beli barang, “misal jika harga barang tersebut dibeli tunai seharga 10 juta, jika dicicil setahun, sebulan membayar  1 juta selama 12 bulan, yang jika di total maka jadi 12 juta harganya.” Ini boleh karena termasuk jual beli yang dihalalkan dalam ayat di atas. Dan jual beli jenis ini namanya jual beli taqsith, hal ini sebagaimana diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli sebahagian bahan makanan dari orang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)
Tapi ini beda halnya dengan, seorang pedagang yang jika ingin menjual barang secara kredit, akan tetapi pedagang tersebut meminjam uang di bank, dan kita yang membayar ke bank tersebut. Dalam istilah Islam disebut Hawalah yaitu pemindahan (pengalihan) hutang dari penghutang satu kepada penghutang lain.” Maka jika kita kredit barang, kepada pedagang jenis ini ada dua hukumnya. Bisa itu termasuk riba dan bisa tidak, yang kita harus perhatikan dan kita cermati, kepada siapa pedagang itu meminjang uangnya, kepada bank yang menjalankan riba atau tidak. Jika ia, maka itu termasuk kredit jenis riba.

Adapun mengenai pertanyaan kedua mengenai bank syariah, kalau kita liatdari proses transaksinya sejauh pengetahuan kami, bank-bank syariah telah hampir sesuai dengan apa yang di bolehkan dalam Islam. Akan tetapi melihat dari modal awal bank-bank syariah tersebut yang awalnya berasal dari bank-bank konvensional yang menerapkan riba. Maka saya berani mengatakan, bahwasanya bank syariah sekarang itu hanya alternatif daripada kita bertransaksi di bank-bank konvensional yang sudah jelas praktek ribanya.

2 komentar:

  1. Terus solusinya yg gimana pak ustadz..
    Seandainya kita pengin memiliki barang contoh mobil tapi duitnya tidak cukup karena dengan menabung rasanya kemungkinan kecil untuk mendapatkannya mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba cari penjual mobil, yang leasingnya bekerja sama dengan bank syariah.. sudah banyak yang seperti itu..

      Delete