Pertanyaan :
Saya mau tanya Cara kredit yang tidak mengandung riba itu seperti
apa?,apakah bank syariah yg ada sudah memenuhi syarat itu atau kah hanya jalan
terbaik/alternatif pilihan..
Jawaban :
Bismillahilladzi Hadaana, wa Sholatu wa Salaam ala nabiyyina.
Allah meghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sebagaimana
Allah Ta’ala telah berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ
فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.
Dan jika sekarang ada pertanyaan, bagaimana cara kredit
yang tidak termasuk riba? Sebelum menjawab caranya, maka saya tanya dulu kredit
apa yang saudara maksud?
Jika kredit, “Minjam uang ke bank untuk modal usaha
sebanyak 500 ribu, kemudian si peminjam diwajibkan mengganti dengan bunga 50%
misalnya, jadi ia diwajibkan membayar sebanyak 750 ribu, dengan cara diangsur
(kredit) selama 3 bulan.” Maka ini termasuk riba. Dan cara untuk tidak riba,
anda pinjam uang dengan akad mudzabrabah. Yaitu pinjaman dalam bentuk modal
usaha, dan nanti dari hasil keuntungannya anda bagi hasil. Misal si pemberi
pinjaman dapat 20% si peminjam 80%. Dan jika seandainya, usaha tersebut malah
bangkrut. Maka si peminjam tak wajib mengganti, karena yang menanggung kerugian
hanya si pemberi pinjaman.
Jika kredit dalam beli barang, “misal jika harga barang
tersebut dibeli tunai seharga 10 juta, jika dicicil setahun, sebulan membayar 1 juta selama 12 bulan, yang jika di total
maka jadi 12 juta harganya.” Ini boleh karena termasuk jual beli yang
dihalalkan dalam ayat di atas. Dan jual beli jenis ini namanya jual beli
taqsith, hal ini sebagaimana diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ
طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli
sebahagian bahan makanan dari orang yahudi dengan pembayaran dihutang dan
beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim:
1603)
Tapi ini beda halnya dengan, seorang pedagang yang jika
ingin menjual barang secara kredit, akan tetapi pedagang tersebut meminjam uang
di bank, dan kita yang membayar ke bank tersebut. Dalam istilah Islam disebut Hawalah
yaitu pemindahan (pengalihan) hutang dari penghutang satu kepada penghutang
lain.” Maka jika kita kredit barang, kepada pedagang jenis ini ada dua
hukumnya. Bisa itu termasuk riba dan bisa tidak, yang kita harus perhatikan dan
kita cermati, kepada siapa pedagang itu meminjang uangnya, kepada bank yang
menjalankan riba atau tidak. Jika ia, maka itu termasuk kredit jenis riba.
Adapun mengenai pertanyaan kedua mengenai bank syariah,
kalau kita liatdari proses transaksinya sejauh pengetahuan kami, bank-bank
syariah telah hampir sesuai dengan apa yang di bolehkan dalam Islam. Akan tetapi
melihat dari modal awal bank-bank syariah tersebut yang awalnya berasal dari
bank-bank konvensional yang menerapkan riba. Maka saya berani mengatakan,
bahwasanya bank syariah sekarang itu hanya alternatif daripada kita
bertransaksi di bank-bank konvensional yang sudah jelas praktek ribanya.
Terus solusinya yg gimana pak ustadz..
ReplyDeleteSeandainya kita pengin memiliki barang contoh mobil tapi duitnya tidak cukup karena dengan menabung rasanya kemungkinan kecil untuk mendapatkannya mksh
coba cari penjual mobil, yang leasingnya bekerja sama dengan bank syariah.. sudah banyak yang seperti itu..
Delete