Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya
wajib berdasarkan Al-Qu’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu
junub, maka mandilah.” (Al-Maidah:
6)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu
bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir:
4)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaubat dn menyukai orang-orang yang menyucikan
diri.” (Al-Baqarah: 222)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ
اَلطَّهُوْرُ
“Kunci shalat
adalah bersuci.” (HR. Tirmidzi)
لَا تُقْبَلُ
صَلَاةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
“Shalat tanpa
wudhu tidak diterima.” (HR.
Muslim)
اَلطَّهُوْرُ
شَطْرُ الْإِيْمَانِ
“Bersuci adalah
sebagian dari Iman.” (HR.
Muslim)
Penjelasan tentang
Thaharah
Thaharah itu terbagi
ke dalam dua bagian: Lahir dan Batin.
Thaharah batin ialah
membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertaubat
secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari semua
kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya’ dan sum’ah
dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah-lembut, benar dalam segala hal,
tawadhu’, dan menginginkan keridhaan Allah Ta’ala dengan semua niat dan
amal shalih.
Sedangkan thaharah
lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadats (kotoran yang bisa
dihilangkan dengan wudhu, mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis
ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang
hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalatnya.
Thaharah dari hadats
ialah dengan wudlu, mandi dan tayammum.
Alat Thaharah
Thaharah itu bisa
dengan dua hal :
- Air Mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri
oleh sesuatu apapun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air
lembah, air sungai, air salju dan air laut, berdasarkan firman Allah:
- وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqon: 48)
Rasulullah bersabda,
اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ أَوْ طَعْمُهُ
أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ
“Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya,
atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.”
- Tanah (Debu) yang suci di atas bumi, atau pasir atau
batu atau tanah berair karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku.”
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak
bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil
berikut:
Allah berfirman :
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah
kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa:
43)
Rasulullah bersabda,
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ اَلْمُسْلِمِ وَإِنْ
لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang muslim
kendati ia telah mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air,
maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.”
Rasulullah mengiinkan Amru Ibnul ‘Ash bertayamum dari junub pada malam yang
sangat dingin, karena Amr Ibnul ‘Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya
jika ia mandi dengan air yang dingin.
Penjelasan tentang
Hal-hal yang Najis
Hal-hal yang najis
ialah apa saja yang keluar dari dua lubang manusia berupa tinja, atau urine,
atau air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau Wadhi
(cairan putih yang keluar selepas air kencing) atau air mani (menurut banyak
riwayat menjelaskan bahwa air mani itu suci tidak najis). Begitu juga air
kencing, dan kotoran semua hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Begitu
juga darah, atau nanah, atau air muntah yang telah berubah. Begitu juga semua
bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya. Jika kulitnya disamak maka suci,
karena Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا إِهَابٍ
دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Kulit apa saja
yang telah disamak, maka menjadi suci.”
0 komentar:
Post a Comment