Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku pernah bermaksud menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian, aku memerintahkan untuk shalat lalu azan pun dikumandangkan. Setelah itu, aku menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat berjamaah. Lalu, aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, dan aku bakar rumah mereka saat mereka berada di dalamnya.” (Muttafaq 'alaih)
Pelajaran-pelajaran Hadist:
1. Ada ancaman sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada alasan yang kuat.
2. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum shalat berjamaah selain shalat jum'at.
a) Fardhu 'ain bagi laki-laki merdeka, bukan musafir, dan tidak ada halangan lain. Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من سمع النداء فلم يأته، فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa yang mendengar azan, dan ia tidak mendatanginya (ke masjid), maka tidak ada sholat baginya, kecuali bagi yang uzur.” (Jamius Shoghir)
b) Fardhu kifayah karena kejadian dalam hadist ini ditujukan kepada orang-oran munafik yang tidak mau datang untuk shalat berjamaah. Selain itu, shalat berjamaah merupakan syiar Islam, dan bisa terwakili oleh sebagian kaum muslimin. Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ، قَالَ زَائِدَةُ: قَالَ السَّائِبُ: يَعْنِي بِالْجَمَاعَةِ: الصَّلَاةَ فِي الْجَمَاعَةِ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya)." Zaidah mengatakan, bahwa As-Sa'ib mengatakan : yang dimaksud dengan jama'ah adalah sholat berjama'ah.” (Diriwayatkan Abu Dawud)
c) Sunnah, karena maksud hadist-hadist seperti ini adalah anjuran. Seandainya wajib, tentu Rasulullah menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Tapi, karena beliau tidak menjatuhkan hukuman, maka perintah ini berarti sunnah muakkad (yang ditekankan). Sebagaimana Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Sholat jama'ah lebih utama daripada sholat sendirian dengan 27 derajat” (Diriwayatkan Muslim)
Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Hukumnya
Posted by MyLova
Posted on Tuesday, March 07, 2017
with No comments
0 komentar:
Post a Comment